PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO. 102
AKUNTANSI MURABAHAH
Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring
adalah paragraf standar. Paragraf Standar harus dibaca
dalam kaitannya dengan paragraf penjelasan yang
dicetak dengan huruf tegak (biasa). Pernyataan ini tidak
wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material
(immaterial items).
PENDAHULUAN
Tujuan
1. Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan,
pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi
murabahah.
Ruang Lingkup
2. Pernyataan ini diterapkan untuk:
(a) lembaga keuangan syariah yang melakukan transaksi
murabahah baik sebagai penjual maupun pembeli;
dan
(b) pihak-pihak yang melakukan transaksi murabahah
dengan lembaga keuangan syariah.
3. Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan
perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang
menggunakan akad murabahah.
4. Lembaga keuangan syariah yang dimaksud, antara lain,
adalah:
(a) perbankan syariah sebagaimana yang dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(b) lembaga keuangan syariah non-bank seperti asuransi,
lembaga pembiayaan, dan dana pensiun; dan
(c) lembaga keuangan lain yang diizinkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk menjalankan
transaksi murabahah.
Definisi
5. Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan
dalam Pernyataan ini:
Murabahah adalah menjual barang dengan harga jual
sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang
disepakati dan penjual harus mengungkapkan harga
perolehan barang tersebut kepada pembeli.
Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang
dibayarkan untuk memperoleh suatu aset sampai dengan
aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk
dijual atau digunakan.
Aset murabahah adalah aset yang diperoleh dengan tujuan
untuk dijual kembali dengan menggunakan akad
murabahah.
Uang muka adalah jumlah yang dibayar oleh pembeli
kepada penjual sebagai bukti komitmen untuk membeli
barang dari penjual.
Diskon murabahah adalah pengurangan harga atau
penerimaan dalam bentuk apapun yang diperoleh lembaga
keuangan syariah sebagai pihak pembeli dari pemasok.
Potongan murabahah adalah pengurangan kewajiban
pembeli akhir yang diberikan oleh lembaga keuangan
syariah sebagai pihak penjual.
Karakteristik
6. Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau
tanpa pesanan. Dalam murabahah berdasarkan pesanan,
penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan
dari pembeli.
7. Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat
mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang
yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan mengikat
pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Jika aset
murabahah yang telah dibeli oleh penjual, dalam murabahah
pesanan mengikat, mengalami penurunan nilai sebelum
diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut
menjadi beban penjual dan akan mengurangi nilai akad.
8. Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai
atau tangguh. Pembayaran tangguh adalah pembayaran yang
dilakukan tidak pada saat barang diserahkan kepada pembeli
tetapi pembayaran dilakukan dalam bentuk angsuran atau
sekaligus pada waktu tertentu.
9. Akad murabahah memperkenankan penawaran harga
yang berbeda untuk cara pembayaran yang berbeda sebelum
akad murabahah dilakukan. Namun jika akad tersebut telah
disepakati maka hanya ada satu harga (harga dalam akad) yang
digunakan.
10. Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga
jual, sedangkan biaya perolehan harus diberitahukan. Jika
penjual mendapatkan diskon sebelum akad murabahah maka
potongan itu merupakan hak pembeli. Sedangkan diskon yang
diterima setelah akad murabahah disepakati maka sesuai
dengan yang diatur dalam akad, dan jika tidak diatur dalam
akad maka potongan tersebut adalah hak penjual.
11. Diskon yang terkait dengan pembelian barang, antara
lain, meliputi:
(a) diskon dalam bentuk apapun dari pemasok atas pembelian
barang;
(b) diskon biaya asuransi dari perusahaan asuransi dalam
rangka pembelian barang; dan
(c) komisi dalam bentuk apapun yang diterima terkait dengan
pembelian barang.
12. Diskon atas pembelian barang yang diterima setelah
akad murabahah disepakati diperlakukan sesuai dengan
kesepakatan dalam akad tersebut. Jika akad tidak mengatur
maka diskon tersebut menjadi hak penjual.
13. Penjual dapat meminta pembeli menyediakan agunan
atas piutang murabahah, antara lain, dalam bentuk barang yang
telah dibeli dari penjual.
14. Penjual dapat meminta uang muka kepada pembeli
sebagai bukti komitmen pembelian sebelum akad disepakati.
Uang muka menjadi bagian pelunasan piutang murabahah jika
akad murabahah disepakati. Jika akad murabahah batal, uang
muka dikembalikan kepada pembeli setelah dikurangi dengan
kerugian sesuai dengan kesepakatan. Jika uang muka itu lebih
kecil dari kerugian maka penjual dapat meminta tambahan dari
pembeli.
15. Jika pembeli tidak dapat menyelesaikan piutang
murabahah sesuai dengan yang diperjanjikan, penjual berhak
mengenakan denda kecuali jika dapat dibuktikan bahwa pembeli
tidak atau belum mampu melunasi disebabkan oleh force
majeur. Denda tersebut didasarkan pada pendekatan ta’zir
yaitu untuk membuat pembeli lebih disiplin terhadap
kewajibannya. Besarnya denda sesuai dengan yang
diperjanjikan dalam akad dan dana yang berasal dari denda
diperuntukkan sebagai dana kebajikan.
16. Penjual boleh memberikan potongan pada saat
pelunasan piutang murabahah jika pembeli:
(a) melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu; atau
(b) melakukan pelunasan pembayaran lebih cepat dari waktu
yang telah disepakati.
17. Penjual boleh memberikan potongan dari total piutang
murabahah yang belum dilunasi jika pembeli:
(a) melakukan pembayaran cicilan tepat waktu; dan atau
(b) mengalami penurunan kemampuan pembayaran.
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
Akuntansi untuk Penjual
18.Pada saat perolehan, aset murabahah diakui
sebagai persediaan sebesar biaya perolehan.
19.Pengukuran aset murabahah setelah perolehan
adalah sebagai berikut:
(a) jika murabahah pesanan mengikat:
(i) dinilai sebesar biaya perolehan; dan
(ii) jika terjadi penurunan nilai aset karena usang,
rusak atau kondisi lainnya sebelum diserahkan
ke nasabah, penurunan nilai tersebut diakui
sebagai beban dan mengurangi nilai aset:
(b) jika murabahah tanpa pesanan atau murabahah
pesanan tidak mengikat:
(i) dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai
bersih yang dapat direalisasi, mana yang lebih
rendah; dan
(ii) jika nilai bersih yang dapat direalisasi lebih
rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya
diakui sebagai kerugian.
20.Potongan pembelian aset murabahah diakui sebagai
berikut:
(a) jika terjadi sebelum akad murabahah maka sebagai
pengurang biaya perolehan aset murabahah;
(b) jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad
yang disepakati maka bagian yang menjadi hak
nasabah:
(i) dikembalikan kepada nasabah jika nasabah
masih berada dalam proses penyelesaian
kewajiban; atau
(ii) kewajiban kepada nasabah jika nasabah telah
menyelesaikan kewajiban;
(c) jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad
yang menjadi bagian hak lembaga keuangan syariah
diakui sebagai tambahan keuntungan murabahah;
(d) jika terjadi setelah akad murabahah dan tidak diperjanjikan
dalam akad diakui sebagai pendapatan
operasi lain.
21. Kewajiban penjual kepada pembeli atas pengembalian
potongan pembelian akan tereliminasi pada saat:
(a) dilakukan pembayaran kepada pembeli sebesar jumlah
potongan setelah dikurangi dengan biaya pengembalian;
atau
(b) dipindahkan sebagai dana kebajikan jika pembeli sudah tidak
dapat dijangkau oleh penjual.
22.Pada saat akad murabahah, piutang murabahah
diakui sebesar biaya perolehan aset murabahah ditambah
keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan
keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersih
yang dapat direalisasi, yaitu saldo piutang dikurangi
penyisihan kerugian piutang.
23.Keuntungan murabahah diakui:
(a) pada saat terjadinya akad murabahah jika dilakukan
secara tunai atau secara tangguh sepanjang masa
angsuran murabahah tidak melebihi satu periode
laporan keuangan; atau
(b) selama periode akad secara proporsional, jika akad
melampaui satu periode laporan keuangan.
24.Jika menerapkan pengakuan keuntungan secara
proporsional, maka jumlah keuntungan yang diakui dalam
setiap periode ditentukan dengan mengalikan persentase
keuntungan terhadap jumlah piutang yang jatuh tempo
pada periode yang bersangkutan. Persentase keuntungan
dihitung dengan perbandingan antara margin dan biaya
perolehan aset murabahah. Alokasi keuntungan dengan
menggunakan metode didasarkan pada konsep nilai waktu
dari uang (time value of money) tidak diperkenankan
karena tidak diakomodasikan dalam kerangka dasar.
25. Berikut ini contoh perhitungan keuntungan secara
proporsional untuk suatu transaksi murabahah dengan biaya
perolehan aset (pokok) Rp 800,00 dan keuntungan Rp 200,00;
serta pembayaran dilakukan secara angsuran selama 3 tahun;
dimana jumlah angsuran, pokok dan keuntungan yang diakui
setiap tahun adalah sebagai berikut:
Tahun Angsuran (Rp) Pokok (Rp) Keuntungan (Rp)
1 500,00 400,00 100,00
2 300,00 240,00 60,00
3 200,00 160,00 40,00
26.Potongan pelunasan piutang murabahah yang
diberikan kepada pembeli yang melunasi tepat waktu atau
lebih cepat dari waktu yang disepakati diakui dengan
menggunakan salah satu metode berikut:
(a) jika diberikan pada saat penyelesaian maka penjual
mengurangi piutang murabahah dan keuntungan
murabahah; atau
(b) jika diberikan setelah penyelesaian maka penjual
terlebih dahulu menerima pelunasan piutang
murabahah dari pembeli, kemudian penjual membayar
potongan pelunasan kepada pembeli dengan
mengurangi keuntungan murabahah.
27.Potongan angsuran murabahah diakui sebagai
berikut:
(a) jika disebabkan oleh pembeli yang membayar secara
tepat waktu diakui sebagai pengurang keuntungan
murabahah;
(b) jika disebabkan oleh penurunan kemampuan
pembayaran pembeli diakui sebagai beban.
28.Denda dikenakan jika pembeli lalai dalam melakukan
kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang
diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan.
29.Pengakuan dan pengukuran uang muka adalah
sebagai berikut:
(a) uang muka diakui sebagai uang muka pembelian
sebesar jumlah yang diterima;
(b) pada saat barang jadi dibeli oleh pembeli maka uang
muka diakui sebagai pembayaran piutang; dan
(c) jika barang batal dibeli oleh pembeli maka uang muka
dikembalikan kepada pembeli setelah diperhitungkan
dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh
penjual .
Akuntansi Pembeli Akhir
30.Hutang yang timbul dari transaksi murabahah
tangguh diakui sebagai hutang murabahah sebesar harga
beli yang disepakati (jumlah yang wajib dibayarkan).
31.Aset yang diperoleh melalui transaksi murabahah
diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai. Selisih
antara harga beli yang disepakati dengan biaya perolehan
tunai diakui sebagai beban murabahah tangguhan.
32.Beban murabahah tangguhan diamortisasi secara
proporsional dengan porsi hutang murabahah.
33.Diskon pembelian yang diterima setelah akad
murabahah, potongan pelunasan dan potongan hutang
murabahah sebagai pengurang beban murabahah
tangguhan.
34.Denda yang dikenakan akibat kelalaian dalam
melakukan kewajiban sesuai dengan akad diakui sebagai
kerugian.
35.Potongan uang muka akibat pembeli akhir batal
membeli barang diakui sebagai kerugian.
PENYAJIAN
36.Piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih
yang dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah
dikurangi penyisihan kerugian piutang.
37.Margin murabahah tangguhan disajikan sebagai
pengurang (contra account) piutang murabahah.
PENGUNGKAPAN
38.Lembaga keuangan syariah mengungkapkan halhal
yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak
terbatas, pada:
(a) harga perolehan aset murabahah;
(b) janji pemesanan dalam murabahah berdasarkan
pesanan sebagai kewajiban atau bukan; dan
(c) pengungkapan yang diperlukan sesuai Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan Nomor 101 tentang
Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
KETENTUAN TRANSISI
39.Pernyataan ini berlaku secara prospektif untuk
transaksi murabahah yang terjadi setelah tanggal efektif.
Untuk meningkatkan daya banding laporan keuangan
maka entitas dianjurkan menerapkan Pernyataan ini
secara retrospektif.
TANGGAL EFEKTIF
40.Pernyataan ini berlaku untuk penyusunan dan
penyajian laporan keuangan lembaga keuangan syariah
yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
PENARIKAN
41. Pernyataan ini menggantikan PSAK 59: Akuntansi
Perbankan Syariah, yang berhubungan dengan pengakuan,
pengukuran, penyajian dan pengungkapan murabahah.
DAFTAR ISI
Paragraf
PENDAHULUAN ........................................................... 01 - 17
Tujuan ................................................................................ 01
Ruang Lingkup ................................................................... 02 - 04
Definisi ............................................................................... 05
Karakteristik ...................................................................... 06 - 17
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN ........................ 18 - 35
Akuntansi Untuk Penjual ................................................... 18 – 29
Akuntansi Untuk Pembeli .................................................. 30 – 35
PENYAJIAN.................................................................... 36 – 37
PENGUNGKAPAN ........................................................ 38
KETENTUAN TRANSISI ............................................ 39
TANGGAL EFEKTIF .................................................... 40
PENARIKAN .................................................................. 41
Rabu, Juli 01, 2009
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO. 102
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar