PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO. 102
AKUNTANSI MURABAHAH
Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring
adalah paragraf standar. Paragraf Standar harus dibaca
dalam kaitannya dengan paragraf penjelasan yang
dicetak dengan huruf tegak (biasa). Pernyataan ini tidak
wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material
(immaterial items).
PENDAHULUAN
Tujuan
1. Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan,
pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi
murabahah.
Ruang Lingkup
2. Pernyataan ini diterapkan untuk:
(a) lembaga keuangan syariah yang melakukan transaksi
murabahah baik sebagai penjual maupun pembeli;
dan
(b) pihak-pihak yang melakukan transaksi murabahah
dengan lembaga keuangan syariah.
3. Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan
perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang
menggunakan akad murabahah.
4. Lembaga keuangan syariah yang dimaksud, antara lain,
adalah:
(a) perbankan syariah sebagaimana yang dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(b) lembaga keuangan syariah non-bank seperti asuransi,
lembaga pembiayaan, dan dana pensiun; dan
(c) lembaga keuangan lain yang diizinkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk menjalankan
transaksi murabahah.
Definisi
5. Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan
dalam Pernyataan ini:
Murabahah adalah menjual barang dengan harga jual
sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang
disepakati dan penjual harus mengungkapkan harga
perolehan barang tersebut kepada pembeli.
Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang
dibayarkan untuk memperoleh suatu aset sampai dengan
aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk
dijual atau digunakan.
Aset murabahah adalah aset yang diperoleh dengan tujuan
untuk dijual kembali dengan menggunakan akad
murabahah.
Uang muka adalah jumlah yang dibayar oleh pembeli
kepada penjual sebagai bukti komitmen untuk membeli
barang dari penjual.
Diskon murabahah adalah pengurangan harga atau
penerimaan dalam bentuk apapun yang diperoleh lembaga
keuangan syariah sebagai pihak pembeli dari pemasok.
Potongan murabahah adalah pengurangan kewajiban
pembeli akhir yang diberikan oleh lembaga keuangan
syariah sebagai pihak penjual.
Karakteristik
6. Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau
tanpa pesanan. Dalam murabahah berdasarkan pesanan,
penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan
dari pembeli.
7. Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat
mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang
yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan mengikat
pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Jika aset
murabahah yang telah dibeli oleh penjual, dalam murabahah
pesanan mengikat, mengalami penurunan nilai sebelum
diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut
menjadi beban penjual dan akan mengurangi nilai akad.
8. Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai
atau tangguh. Pembayaran tangguh adalah pembayaran yang
dilakukan tidak pada saat barang diserahkan kepada pembeli
tetapi pembayaran dilakukan dalam bentuk angsuran atau
sekaligus pada waktu tertentu.
9. Akad murabahah memperkenankan penawaran harga
yang berbeda untuk cara pembayaran yang berbeda sebelum
akad murabahah dilakukan. Namun jika akad tersebut telah
disepakati maka hanya ada satu harga (harga dalam akad) yang
digunakan.
10. Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga
jual, sedangkan biaya perolehan harus diberitahukan. Jika
penjual mendapatkan diskon sebelum akad murabahah maka
potongan itu merupakan hak pembeli. Sedangkan diskon yang
diterima setelah akad murabahah disepakati maka sesuai
dengan yang diatur dalam akad, dan jika tidak diatur dalam
akad maka potongan tersebut adalah hak penjual.
11. Diskon yang terkait dengan pembelian barang, antara
lain, meliputi:
(a) diskon dalam bentuk apapun dari pemasok atas pembelian
barang;
(b) diskon biaya asuransi dari perusahaan asuransi dalam
rangka pembelian barang; dan
(c) komisi dalam bentuk apapun yang diterima terkait dengan
pembelian barang.
12. Diskon atas pembelian barang yang diterima setelah
akad murabahah disepakati diperlakukan sesuai dengan
kesepakatan dalam akad tersebut. Jika akad tidak mengatur
maka diskon tersebut menjadi hak penjual.
13. Penjual dapat meminta pembeli menyediakan agunan
atas piutang murabahah, antara lain, dalam bentuk barang yang
telah dibeli dari penjual.
14. Penjual dapat meminta uang muka kepada pembeli
sebagai bukti komitmen pembelian sebelum akad disepakati.
Uang muka menjadi bagian pelunasan piutang murabahah jika
akad murabahah disepakati. Jika akad murabahah batal, uang
muka dikembalikan kepada pembeli setelah dikurangi dengan
kerugian sesuai dengan kesepakatan. Jika uang muka itu lebih
kecil dari kerugian maka penjual dapat meminta tambahan dari
pembeli.
15. Jika pembeli tidak dapat menyelesaikan piutang
murabahah sesuai dengan yang diperjanjikan, penjual berhak
mengenakan denda kecuali jika dapat dibuktikan bahwa pembeli
tidak atau belum mampu melunasi disebabkan oleh force
majeur. Denda tersebut didasarkan pada pendekatan ta’zir
yaitu untuk membuat pembeli lebih disiplin terhadap
kewajibannya. Besarnya denda sesuai dengan yang
diperjanjikan dalam akad dan dana yang berasal dari denda
diperuntukkan sebagai dana kebajikan.
16. Penjual boleh memberikan potongan pada saat
pelunasan piutang murabahah jika pembeli:
(a) melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu; atau
(b) melakukan pelunasan pembayaran lebih cepat dari waktu
yang telah disepakati.
17. Penjual boleh memberikan potongan dari total piutang
murabahah yang belum dilunasi jika pembeli:
(a) melakukan pembayaran cicilan tepat waktu; dan atau
(b) mengalami penurunan kemampuan pembayaran.
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
Akuntansi untuk Penjual
18.Pada saat perolehan, aset murabahah diakui
sebagai persediaan sebesar biaya perolehan.
19.Pengukuran aset murabahah setelah perolehan
adalah sebagai berikut:
(a) jika murabahah pesanan mengikat:
(i) dinilai sebesar biaya perolehan; dan
(ii) jika terjadi penurunan nilai aset karena usang,
rusak atau kondisi lainnya sebelum diserahkan
ke nasabah, penurunan nilai tersebut diakui
sebagai beban dan mengurangi nilai aset:
(b) jika murabahah tanpa pesanan atau murabahah
pesanan tidak mengikat:
(i) dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai
bersih yang dapat direalisasi, mana yang lebih
rendah; dan
(ii) jika nilai bersih yang dapat direalisasi lebih
rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya
diakui sebagai kerugian.
20.Potongan pembelian aset murabahah diakui sebagai
berikut:
(a) jika terjadi sebelum akad murabahah maka sebagai
pengurang biaya perolehan aset murabahah;
(b) jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad
yang disepakati maka bagian yang menjadi hak
nasabah:
(i) dikembalikan kepada nasabah jika nasabah
masih berada dalam proses penyelesaian
kewajiban; atau
(ii) kewajiban kepada nasabah jika nasabah telah
menyelesaikan kewajiban;
(c) jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad
yang menjadi bagian hak lembaga keuangan syariah
diakui sebagai tambahan keuntungan murabahah;
(d) jika terjadi setelah akad murabahah dan tidak diperjanjikan
dalam akad diakui sebagai pendapatan
operasi lain.
21. Kewajiban penjual kepada pembeli atas pengembalian
potongan pembelian akan tereliminasi pada saat:
(a) dilakukan pembayaran kepada pembeli sebesar jumlah
potongan setelah dikurangi dengan biaya pengembalian;
atau
(b) dipindahkan sebagai dana kebajikan jika pembeli sudah tidak
dapat dijangkau oleh penjual.
22.Pada saat akad murabahah, piutang murabahah
diakui sebesar biaya perolehan aset murabahah ditambah
keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan
keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersih
yang dapat direalisasi, yaitu saldo piutang dikurangi
penyisihan kerugian piutang.
23.Keuntungan murabahah diakui:
(a) pada saat terjadinya akad murabahah jika dilakukan
secara tunai atau secara tangguh sepanjang masa
angsuran murabahah tidak melebihi satu periode
laporan keuangan; atau
(b) selama periode akad secara proporsional, jika akad
melampaui satu periode laporan keuangan.
24.Jika menerapkan pengakuan keuntungan secara
proporsional, maka jumlah keuntungan yang diakui dalam
setiap periode ditentukan dengan mengalikan persentase
keuntungan terhadap jumlah piutang yang jatuh tempo
pada periode yang bersangkutan. Persentase keuntungan
dihitung dengan perbandingan antara margin dan biaya
perolehan aset murabahah. Alokasi keuntungan dengan
menggunakan metode didasarkan pada konsep nilai waktu
dari uang (time value of money) tidak diperkenankan
karena tidak diakomodasikan dalam kerangka dasar.
25. Berikut ini contoh perhitungan keuntungan secara
proporsional untuk suatu transaksi murabahah dengan biaya
perolehan aset (pokok) Rp 800,00 dan keuntungan Rp 200,00;
serta pembayaran dilakukan secara angsuran selama 3 tahun;
dimana jumlah angsuran, pokok dan keuntungan yang diakui
setiap tahun adalah sebagai berikut:
Tahun Angsuran (Rp) Pokok (Rp) Keuntungan (Rp)
1 500,00 400,00 100,00
2 300,00 240,00 60,00
3 200,00 160,00 40,00
26.Potongan pelunasan piutang murabahah yang
diberikan kepada pembeli yang melunasi tepat waktu atau
lebih cepat dari waktu yang disepakati diakui dengan
menggunakan salah satu metode berikut:
(a) jika diberikan pada saat penyelesaian maka penjual
mengurangi piutang murabahah dan keuntungan
murabahah; atau
(b) jika diberikan setelah penyelesaian maka penjual
terlebih dahulu menerima pelunasan piutang
murabahah dari pembeli, kemudian penjual membayar
potongan pelunasan kepada pembeli dengan
mengurangi keuntungan murabahah.
27.Potongan angsuran murabahah diakui sebagai
berikut:
(a) jika disebabkan oleh pembeli yang membayar secara
tepat waktu diakui sebagai pengurang keuntungan
murabahah;
(b) jika disebabkan oleh penurunan kemampuan
pembayaran pembeli diakui sebagai beban.
28.Denda dikenakan jika pembeli lalai dalam melakukan
kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang
diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan.
29.Pengakuan dan pengukuran uang muka adalah
sebagai berikut:
(a) uang muka diakui sebagai uang muka pembelian
sebesar jumlah yang diterima;
(b) pada saat barang jadi dibeli oleh pembeli maka uang
muka diakui sebagai pembayaran piutang; dan
(c) jika barang batal dibeli oleh pembeli maka uang muka
dikembalikan kepada pembeli setelah diperhitungkan
dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh
penjual .
Akuntansi Pembeli Akhir
30.Hutang yang timbul dari transaksi murabahah
tangguh diakui sebagai hutang murabahah sebesar harga
beli yang disepakati (jumlah yang wajib dibayarkan).
31.Aset yang diperoleh melalui transaksi murabahah
diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai. Selisih
antara harga beli yang disepakati dengan biaya perolehan
tunai diakui sebagai beban murabahah tangguhan.
32.Beban murabahah tangguhan diamortisasi secara
proporsional dengan porsi hutang murabahah.
33.Diskon pembelian yang diterima setelah akad
murabahah, potongan pelunasan dan potongan hutang
murabahah sebagai pengurang beban murabahah
tangguhan.
34.Denda yang dikenakan akibat kelalaian dalam
melakukan kewajiban sesuai dengan akad diakui sebagai
kerugian.
35.Potongan uang muka akibat pembeli akhir batal
membeli barang diakui sebagai kerugian.
PENYAJIAN
36.Piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih
yang dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah
dikurangi penyisihan kerugian piutang.
37.Margin murabahah tangguhan disajikan sebagai
pengurang (contra account) piutang murabahah.
PENGUNGKAPAN
38.Lembaga keuangan syariah mengungkapkan halhal
yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak
terbatas, pada:
(a) harga perolehan aset murabahah;
(b) janji pemesanan dalam murabahah berdasarkan
pesanan sebagai kewajiban atau bukan; dan
(c) pengungkapan yang diperlukan sesuai Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan Nomor 101 tentang
Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
KETENTUAN TRANSISI
39.Pernyataan ini berlaku secara prospektif untuk
transaksi murabahah yang terjadi setelah tanggal efektif.
Untuk meningkatkan daya banding laporan keuangan
maka entitas dianjurkan menerapkan Pernyataan ini
secara retrospektif.
TANGGAL EFEKTIF
40.Pernyataan ini berlaku untuk penyusunan dan
penyajian laporan keuangan lembaga keuangan syariah
yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
PENARIKAN
41. Pernyataan ini menggantikan PSAK 59: Akuntansi
Perbankan Syariah, yang berhubungan dengan pengakuan,
pengukuran, penyajian dan pengungkapan murabahah.
DAFTAR ISI
Paragraf
PENDAHULUAN ........................................................... 01 - 17
Tujuan ................................................................................ 01
Ruang Lingkup ................................................................... 02 - 04
Definisi ............................................................................... 05
Karakteristik ...................................................................... 06 - 17
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN ........................ 18 - 35
Akuntansi Untuk Penjual ................................................... 18 – 29
Akuntansi Untuk Pembeli .................................................. 30 – 35
PENYAJIAN.................................................................... 36 – 37
PENGUNGKAPAN ........................................................ 38
KETENTUAN TRANSISI ............................................ 39
TANGGAL EFEKTIF .................................................... 40
PENARIKAN .................................................................. 41
selengkapnya...
Rabu, Juli 01, 2009
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO. 102
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO. 103
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO. 103
AKUNTANSI SALAM
Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring adalah paragraf standar. Paragraf Standar harus dibaca dalam kaitannya dengan paragraf penjelasan yang dicetak dengan huruf tegak (biasa). Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material (immaterial items).
PENDAHULUAN
Tujuan
1. Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi salam.
Ruang Lingkup
2. Pernyataan ini diterapkan untuk:
(a) lembaga keuangan syariah yang melakukan transaksi salam baik sebagai penjual maupun pembeli; dan
(b) pihak-pihak yang melakukan transaksi salam dengan lembaga keuangan syariah.
3. Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad salam.
4. Lembaga keuangan syariah yang dimaksud, antara lain, adalah:
(a) perbankan syariah sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(b) lembaga keuangan syariah non-bank seperti asuransi, lembaga pembiayaan, dan dana pensiun; dan
(c) lembaga keuangan lain yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjalankan transaksi salam.
Definisi
5. Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini: Salam adalah akad jual beli muslam fiih (barang pesanan) dengan pengiriman di kemudian hari oleh muslam illaihi (penjual) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu. Nilai wajar adalah suatu jumlah yang dapat digunakan untuk mengukur aset yang dapat dipertukarkan melalui suatu transaksi yang wajar (arm’s length transaction) yang melibatkan pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai. Nilai tercatat adalah nilai yang diakui dalam neraca.
Karakteristik
6. Lembaga keuangan syariah dapat bertindak sebagai pembeli dan atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika lembaga keuangan syariah bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam maka hal ini disebut salam paralel.
7. Salam paralel dapat dilakukan dengan syarat:
(a) akad antara lembaga keuangan syariah (pembeli) dan produsen (penjual) terpisah dari akad antara lembaga keuangan syariah (penjual) dan pembeli akhir; dan
(b) kedua akad tidak saling bergantung (ta’alluq).
8. Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. Dalam hal bertindak sebagai pembeli, lembaga keuangan syariah dapat meminta jaminan kepada penjual untuk menghindari risiko yang merugikan.
9. Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi: jenis, spesifikasi teknis, kualitas dan kuantitasnya. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barang pesanan yang dikirimkan salah atau cacat maka penjual harus bertanggungjawab atas kelalaiannya.
10. Alat pembayaran harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa kas, barang atau manfaat. Pelunasan harus dilakukan pada saat akad disepakati dan tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang penjual atau penyerahan piutang pembeli dari pihak lain.
11. Transaksi salam dilakukan karena pembeli berniat memberikan modal kerja terlebih dahulu untuk memungkinkan penjual (produsen) memproduksi barangnya, barang yang dipesan memiliki spesifikasi khusus, atau pembeli ingin mendapatkan kepastian dari penjual. Transaksi salam diselesaikan pada saat penjual menyerahkan barang kepada pembeli.
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
Akuntansi untuk Pembeli
12.Piutang salam diakui pada saat modal usaha salam dibayarkan atau dialihkan kepada penjual.
13.Modal usaha salam dapat berupa kas dan asset nonkas. Modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang dibayarkan, sedangkan modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar. Selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat modal usaha nonkas yang diserahkan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan modal usaha tersebut.
14.Penerimaan barang pesanan diakui dan diukur sebagai berikut:
(a) jika barang pesanan sesuai dengan akad dinilai sesuainilai yang disepakati;
(b) jika barang pesanan berbeda kualitasnya, maka: (i) barang pesanan yang diterima diukur sesuai dengan nilai akad, jika nilai pasar (nilai wajar jika nilai pasar tidak tersedia) dari barang pesanan yang diterima nilainya sama atau lebih tinggi dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad; (ii) barang pesanan yang diterima diukur sesuai nilai pasar (nilai wajar jika nilai pasar tidak tersedia) pada saat diterima dan selisihnya diakui sebagai kerugian, jika nilai pasar dari barang pesanan lebih rendah dari nilai barang pesanan yang tercantum dalam akad;
(c) jika pembeli tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada tanggal jatuh tempo pengiriman, maka: (i) jika tanggal pengiriman diperpanjang, nilai tercatat piutang salam sebesar bagian yang belumdipenuhi tetap sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad; (ii) jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya, maka piutang salam berubah menjadi piutang yang harus dilunasi oleh penjual sebesar bagian yang tidak dapat dipenuhi; dan (iii) jika akad salam dibatalkan sebagian atau seluruhnya dan pembeli mempunyai jaminan atas barang pesanan serta hasil penjualan jaminan tersebut lebih kecil dari nilai piutang salam, maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada penjual yang telah jatuh tempo. Sebaliknya, jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam maka selisihnya menjadi hak penjual.
15.Pembeli dapat mengenakan denda kepada penjual, denda hanya boleh dikenakan kepada penjual yang mampu menyelesaikan kewajibannya, tetapi sengaja tidak melakukannya. Hal ini tidak berlaku bagi penjual yang tidak mampu menunaikan kewajibannya karena force majeur. Denda dikenakan jika penjual lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan.
16.Barang pesanan yang telah diterima diakui sebagai persediaan. Pada akhir periode pelaporan keuangan, persediaan yang diperoleh melalui transaksi salam diukur sebesar nilai terendah biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi. Apabila nilai bersih yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian.
Akuntansi untuk Penjual
17.Kewajiban salam diakui pada saat penjual menerima modal usaha salam sebesar modal usaha salam yang diterima.
18.Modal usaha salam yang diterima dapat berupa kas dan aset nonkas. Modal usaha salam dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diterima, sedangkan modal usaha salam dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar.
19.Kewajiban salam dihentikan pengakuannya (derecognation) pada saat penyerahan barang kepada pembeli. Jika penjual melakukan transaksi salam paralel, selisih antara jumlah yang dibayar oleh pembeli akhir dan biaya perolehan barang pesanan diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan barang pesanan oleh penjual ke pembeli akhir.
PENYAJIAN
20.Pembeli menyajikan modal usaha salam yang diberikan sebagai piutang salam.
21.Piutang yang harus dilunasi oleh penjual karena tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam transaksi salam disajikan secara terpisah dari piutang salam.
22.Penjual menyajikan modal usaha salam yang diterima sebagai kewajiban salam.
PENGUNGKAPAN
23.Lembaga keuangan syariah mengungkapkan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
KETENTUAN TRANSISI
24.Pernyataan ini berlaku secara prospektif untuk transaksi salam yang terjadi setelah tanggal efektif. Untuk meningkatkan daya banding laporan keuangan maka entitas dianjurkan menerapkan Pernyataan ini secara retrospektif.
TANGGAL EFEKTIF
25.Pernyataan ini berlaku untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
PENARIKAN
26. Pernyataan ini menggantikan PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah, yang berhubungan dengan pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi salam.
EXPOSURE DRAFT
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
AKUNTANSI SALAM
Diterbitkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia
Jl. Sindanglaya No. 1 Menteng, Jakarta Pusat 10310
Telp. (021) 319 04232
Fax. (021) 724 5078
Homepage: www.iaiglobal.or.id
Email: iai-info@iaiglobal.or.id
ii Hak Cipta © 2006 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Akuntansi Salam ED PSAK No. 103 (Revisi 2006)
ED Syariah No. 103ok.pmd 9 11/15/2006, 3:43 PM
DAFTAR ISI
Paragraf
PENDAHULUAN .................................................................................................... 01 - 11
Tujuan ........................................................................................................................................... 01
Ruang Lingkup ...................................................................................................................... 02 - 04
Definisi .......................................................................................................................................... 05
Karakteristik .......................................................................................................................... 06 - 11
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN ............................................................................ 12 – 19
Akuntansi Untuk Pembeli .................................................................................................... 12 – 16
Akuntansi Untuk Penjual ...................................................................................................... 17 – 19
PENYAJIAN........................................................................................................................ 20 – 22
PENGUNGKAPAN .................................................................................................................... 23
KETENTUAN TRANSISI ........................................................................................................ 24
TANGGAL EFEKTIF ............................................................................................................... 25
PENARIKAN .............................................................................................................................. 26
selengkapnya...
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO. 104
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO. 104
AKUNTANSI ISTISHNA'
Tujuan
1. Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi istishna'.
Ruang Lingkup
2. Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi istishna' baik sebagai penjual maupun pembeli.
3. Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad istishna'.
Definisi
4. Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Istishna' adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni') dan penjual (pembuat, shani').
Istishna' paralel adalah suatu bentuk akad istishna' antara pemesan (pembeli, mustashni') dengan penjual (pembuat, shani'), kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada mustashni', penjual memerlukan pihak lain sebagai shani'.
Pembayaran tangguh adalah pembayaran yang dilakukan tidak pada saat barang diserahkan kepada pembeli tetapi pembayaran dilakukan dalam bentuk angsuran atau sekaligus pada waktu tertentu.
Karakteristik
5. Berdasarkan akad istishna', pembeli menugaskan penjual untuk menyediakan barang pesanan (mashnu') sesuai spesifikasi yang disyaratkan untuk diserahkan kepada pembeli, dengan cara pembayaran dimuka atau tangguh.
6. Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad.
7. Barang pesanan harus memenuhi kriteria:
(a) memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati;
(b) sesuai dengan spesifikasi pemesan (customized) bukan produk massal; dan
(c) harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya.
8. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barang pesanan yang dikirimkan salah atau cacat maka penjual harus bertanggung jawab atas kelalaiannya.
9. Entitas dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam suatu transaksi istishna'. Jika entitas bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain (produsen atau kontraktor) untuk membuat barang pesanan juga dengan cara istishna' maka hal ini disebut istishna' paralel.
10. Istishna' paralel dapat dilakukan dengan syarat akad pertama, antara entitas dan pembeli akhir, tidak bergantung (mu'allaq) dari akad kedua, antara entitas dan pihak lain.
11. Pada dasarnya istishna' tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi kondisi:
(a) kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya; atau
(b) akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad.
12. Pembeli mempunyai hak untuk memperoleh jaminan dari penjual atas:
(a) jumlah yang telah dibayarkan; dan
(b) penyerahan barang pesanan sesuai dengan spesifikasi dan tepat waktu.
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN AKUNTANSI PENJUAL
Penyatuan dan Segmentasi Akad
13.Bila suatu akad istishna' mencakup sejumlah aset, pengakuan dari setiap aset diperlakukan sebagai suatu akad yang terpisah jika:
(a) proposal terpisah telah diajukan untuk setiap aset;
(b) setiap aset telah dinegosiasikan secara terpisah dimana penjual dan pembeli dapat menerima atau menolak bagian akad yang berhubungan dengan masing-masing aset tersebut; dan
(c) biaya dan pendapatan masing-masing aset dapat diidentifikasikan.
14.Suatu kelompok akad istishna', dengan satu atau beberapa pembeli, harus diperlakukan sebagai satu akad istishna' jika:
(a) kelompok akad tersebut dinegosiasikan sebagai satu paket;
(b) akad tersebut berhubungan erat sekali, sebetulnya akad tersebut merupakan bagian dari akad tunggal dengan suatu margin keuntungan; dan
(c) akad tersebut dilakukan secara serentak atau secara berkesinambungan.
15.Jika ada pemesanan aset tambahan dengan akad istishna' terpisah, tambahan aset tersebut diperlakukan sebagai akad yang terpisah jika:
(a) aset tambahan berbeda secara signifikan dengan asset dalam akad istishna' awal dalam desain, teknologi atau fungsi; atau
(b) harga aset tambahan dinegosiasikan tanpa terkait harga akad istishna' awal.
Pendapatan Istishna' dan Istishna' Paralel
16.Pendapatan istishna' diakui dengan menggunakan metode persentase penyelesaian atau metode akad selesai.
Akad dikatakan selesai jika proses pembuatan barang pesanan selesai dan diserahkan kepada pembeli.
17.Jika metode persentase penyelesaian digunakan, maka:
(a) bagian nilai akad yang sebanding dengan pekerjaan yang telah diselesaikan dalam periode tersebut diakui sebagai pendapatan istishna' pada periode yang bersangkutan;
(b) bagian margin keuntungan istishna' yang diakui selama periode pelaporan ditambahkan kepada asset istishna' dalam penyelesaian; dan
(c) pada akhir periode harga pokok istishna' diakui sebesar biaya istishna' yang telah dikeluarkan sampai dengan periode tersebut.
18.Jika estimasi persentase penyelesaian akad dan biaya untuk penyelesaiannya tidak dapat ditentukan secara rasional pada akhir periode laporan keuangan, maka digunakan metode akad selesai dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) tidak ada pendapatan istishna' yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut selesai;
(b) tidak ada harga pokok istishna' yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut selesai;
(c) tidak ada bagian keuntungan yang diakui dalam istishna' dalam penyelesaian sampai dengan pekerjaan tersebut selesai; dan
(d) pengakuan pendapatan istishna', harga pokok istishna', dan keuntungan dilakukan hanya pada akhir penyelesaian pekerjaan.
Istishna' dengan Pembayaran Tangguh
19.Jika menggunakan metode persentase penyelesaian dan proses pelunasan dilakukan dalam periode lebih dari satu tahun dari penyerahan barang pesanan, maka pengakuan pendapatan dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
(a) margin keuntungan pembuatan barang pesanan yang dihitung apabila istishna' dilakukan secara tunai diakui sesuai persentase penyelesaian; dan
(b) selisih antara nilai akad dan nilai tunai pada saat penyerahan diakui selama periode pelunasan secara proporsional sesuai dengan jumlah pembayaran.
20. Meskipun istishna' dilakukan dengan pembayaran tangguh, penjual harus menentukan nilai tunai istishna' pada saat penyerahan barang pesanan sebagai dasar untuk mengakui margin keuntungan terkait dengan proses pembuatan barang pesanan. Margin ini menunjukkan nilai tambah yang dihasilkan dari proses pembuatan barang pesanan. Sedangkan yang dimaksud dengan nilai akad dalam istishna' dengan pembayaran langsung adalah harga yang disepakati antara penjual dan pembeli akhir. Hubungan antara biaya perolehan, nilai tunai, dan nilai akad diuraikan dalam contoh sebagai berikut:
Biaya Perolehan (biaya produksi) Rp 1.000,00
Margin keuntungan pembuatan barang pesanan 200,00
Nilai tunai pada saat penyerahan barang pesanan 1.200,00
Nilai akad untuk pembayaran secara angsuran selama tiga tahun 1.600,00
Selisih nilai akad dan nilai tunai yang diakui selama tiga tahun Rp 400,00
21.Jika menggunakan metode akad selesai dan proses pelunasan dilakukan dalam periode lebih dari satu tahun dari penyerahan barang pesanan maka pengakuan pendapatan dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
(a) margin keuntungan pembuatan barang pesanan yang dihitung apabila istishna' dilakukan secara tunai, diakui pada saat penyerahan barang pesanan; dan
(b) selisih antara nilai akad dan nilai tunai pada saat penyerahan diakui selama periode pelunasan secara proporsional sesuai dengan jumlah pembayaran
22.Tagihan setiap termin kepada pembeli diakui sebagai piutang istishna' dan termin istishna' (istishna' billing) pada pos lawannya.
23. Penagihan termin yang dilakukan oleh penjual dalam transaksi istishna' dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam akad dan tidak selalu sesuai dengan persentase penyelesaian pembuatan barang pesanan.
Biaya Perolehan Istishna'
24.Biaya perolehan istishna' terdiri dari:
(a) biaya langsung yaitu bahan baku dan tenaga kerja langsung untuk membuat barang pesanan; dan
(b) biaya tidak langsung adalah biaya overhead, termasuk biaya akad dan praakad.
25. Biaya praakad diakui sebagai beban tangguhan dan diperhitungkan sebagai biaya istishna' jika akad disepakati. Namun jika akad tidak disepakati, maka biaya tersebut di bebankan pada periode berjalan.
26.Biaya perolehan istishna' yang terjadi selama periode laporan keuangan, diakui sebagai aset istishna' dalam penyelesaian pada saat terjadinya.
27. Beban umum dan administrasi, beban penjualan, serta biaya riset dan pengembangan tidak termasuk dalam biaya istishna'.
Biaya Perolehan Istishna' Paralel
28.Biaya istishna' paralel terdiri dari:
(a) biaya perolehan barang pesanan sebesar tagihan produsen atau kontraktor kepada entitas;
(b) biaya tidak langsung adalah biaya overhead, termasukbiaya akad dan praakad; dan
(c) semua biaya akibat produsen atau kontraktor tidak dapat memenuhi kewajibannya, jika ada.
29.Biaya perolehan istishna' paralel diakui sebagai aset istishna' dalam penyelesaian pada saat diterimanya tagihan dari produsen atau kontraktor sebesar jumlah tagihan.
Penyelesaian Awal
30.Jika pembeli melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dan penjual memberikan potongan, maka potongan tersebut sebagai pengurang pendapatan istishna'.
31. Pengurangan pendapatan istishna' akibat penyelesaian awal piutang istishna' dapat diperlakukan sebagai:
(a) potongan secara langsung dan dikurangkan dari piutang istishna' pada saat pembayaran; atau
(b) penggantian (reimbursed) kepada pembeli sebesar jumlah keuntungan yang dihapuskan tersebut setelah menerima pembayaran piutang istishna' secara keseluruhan.
Perubahan Pesanan dan Tagihan Tambahan
32.Pengaturan pengakuan dan pengukuran atas pendapatan dan biaya istishna' akibat perubahan pesanan dan tagihan tambahan adalah sebagai berikut:
(a) nilai dan biaya akibat perubahan pesanan yang disepakati oleh penjual dan pembeli ditambahkan kepada pendapatan istishna' dan biaya istishna';
(b) jika kondisi pengenaan setiap tagihan tambahan yang dipersyaratkan dipenuhi, maka jumlah biaya setiap tagihan tambahan yang diakibatkan oleh setiap tagihan akan menambah biaya istishna'; sehingga pendapatan istishna' akan berkurang sebesar jumlahpenambahan biaya akibat klaim tambahan
(c) perlakuan akuntansi (a) dan (b) juga berlaku pada istishna' paralel, akan tetapi biaya perubahan pesanan dan tagihan tambahan ditentukan oleh produsen atau kontraktor dan disetujui penjual berdasarkan akad istishna' paralel.
Pengakuan Taksiran Rugi
33.Jika besar kemungkinan terjadi bahwa total biayaperolehan istishna' akan melebihi pendapatan istishna', taksiran kerugian harus segera diakui.
34. Jumlah kerugian semacam itu ditentukan tanpa memperhatikan:
(a) apakah pekerjaan istishna' telah dilakukan atau belum;
(b) tahap penyelesaian pembuatan barang pesanan; atau
(c) jumlah laba yang diharapkan dari akad lain yang tidak diperlakukan sebagai suatu akad tunggal sesuai paragraph
AKUNTANSI PEMBELI
35.Pembeli mengakui aset istishna' dalam penyelesaian sebesar jumlah termin yang ditagih oleh penjual dan sekaligus mengakui hutang istishna' kepada penjual.
36.Aset istishna' yang diperoleh melalui transaksi istishna' dengan pembayaran tangguh lebih dari satu tahun diakui sebesar biaya perolehan tunai. Selisih antara harga beli yang disepakati dalam akad istishna' tangguh dan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban istishna' tangguhan.
37.Beban istishna' tangguhan diamortisasi secara proporsional sesuai dengan porsi pelunasan hutang istishna'.
38.Jika barang pesanan terlambat diserahkan karena kelalaian atau kesalahan penjual dan mengakibatkan kerugian pembeli, maka kerugian itu dikurangkan dari garansi penyelesaian proyek yang telah diserahkan penjual. Jika kerugian tersebut melebihi garansi penyelesaian proyek, maka selisihnya akan diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada penjual dan jika diperlukan dibentuk penyisihan kerugian piutang.
39.Jika pembeli menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak memperoleh kembali seluruh jumlah uang yang telah dibayarkan kepada penjual, maka jumlah yang belum diperoleh kembali diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada penjual dan jika diperlukan dibentuk penyisihan kerugian piutang.
40.Jika pembeli menerima barang pesanan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka barang pesanan tersebut diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dan biaya perolehan. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.
41.Dalam istishna' paralel, jika pembeli menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati, maka barang pesanan diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dan harga pokok istishna'. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.
PENYAJIAN
42.Penjual menyajikan dalam laporan keuangan halhal sebagai berikut:
(a) Piutang istishna' yang berasal dari transaksi istishna' sebesar jumlah yang belum dilunasi oleh pembeli akhir.
(b) Termin istishna' yang berasal dari transaksi istishna' sebesar jumlah tagihan termin penjual kepada pembeli akhir.
43.Pembeli menyajikan dalam laporan keuangan halhal sebagai berikut:
(a) Hutang ishtisna' sebesar tagihan dari produsen atau kontraktor yang belum dilunasi.
(b) Aset istishna' dalam penyelesaian sebesar: (i) persentase penyelesaian dari nilai kontrak penjualan kepada pembeli akhir, jika istishna' paralel; atau (ii) kapitalisasi biaya perolehan, jika istishna'.
PENGUNGKAPAN
44.Entitas mengungkapkan transaksi istishna' dalam laporan keuangan, tetapi tidak terbatas, pada:
(a) metode akuntansi yang digunakan dalam pengukuran pendapatan dan keuntungan kontrak istishna';
(b) metode yang digunakan dalam penentuan persentase penyelesaian kontrak yang sedang berjalan;
(c) rincian piutang istishna' berdasarkan jumlah, jangka waktu, jenis mata uang, dan kualitas piutang;
(d) rincian hutang istishna' berdasarkan jumlah, jangka waktu dan jenis mata uang; dan
(e) pengungkapan yang diperlukan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
KETENTUAN TRANSISI
45.Pernyataan ini berlaku secara prospektif untuk transaksi istishna' yang terjadi setelah tanggal efektif. Untuk meningkatkan daya banding laporan keuangan maka entitas dianjurkan menerapkan Pernyataan ini secara retrospektif.
TANGGAL EFEKTIF
46.Pernyataan ini berlaku untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2007.
PENARIKAN
47. Pernyataan ini menggantikan PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah, yang berhubungan dengan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi istishna'.
EXPOSURE DRAFT
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
AKUNTANSI ISTISHNA'
Diterbitkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia
Jl. Sindanglaya No. 1 Menteng, Jakarta Pusat 10310
Telp. (021) 319 04232
Fax. (021) 724 5078
Homepage: www.iaiglobal.or.id
Email: iai-info@iaiglobal.or.id
ii Hak Cipta © 2006 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Akuntansi Istishna' ED PSAK No. 104 (Revisi 2006)
ED Syariah No. 104.pmd 13 11/15/2006, 3:46 PM
DAFTAR ISI
Paragraf
PENDAHULUAN .................................................................................................... 01 - 11
Tujuan .......................................................................................................................................... 01
Ruang Lingkup ..................................................................................................................... 02 - 03
Definisi ........................................................................................................................................ 04
Karakteristik ......................................................................................................................... 05 - 12
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN ............................................................................ 13 – 41
AKUNTANSI PENJUAL ................................................................................................. 13 – 34
Penyatuan dan Segmentasi Akad ........................................................................................ 13 – 15
Pendapatan Istishna' dan Istishna' Paralel........................................................................... 16 – 18
Istishna dengan Pembayaran Tangguh ................................................................................ 19 – 23
Biaya Perolehan Istishna' ..................................................................................................... 24 – 27
Biaya Perolehan Istishna' Paralel ......................................................................................... 27 – 29
Penyelesaian Awal ............................................................................................................... 30 – 31
Perubahan Pesanan dan Tagihan Tambahan ................................................................................ 32
Pengakuan Taksiran Rugi ...................................................................................................... 33 - 34
AKUNTANSI PEMBELI ................................................................................................... 35 – 41
PENYAJIAN........................................................................................................................ 42 – 43
PENGUNGKAPAN .................................................................................................................... 44
KETENTUAN TRANSISI ......................................................................................................... 45
TANGGAL EFEKTIF ................................................................................................................ 46
PENARIKAN .............................................................................................................................. 47
selengkapnya...
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO. 105
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO. 105
AKUNTANSI MUDHARABAH
Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring adalah paragraf standar. Paragraf Standar harus dibaca dalam kaitannya dengan paragraf penjelasan yang
dicetak dengan huruf tegak (biasa). Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material (immaterial items).
PENDAHULUAN
Tujuan
1. Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi mudharabah.
Ruang Lingkup
2. Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi mudharabah baik sebagai pemilik dana (shahibul maal) maupun pengelola dana (mudharib).
3. Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad mudharabah.
Definisi
4. Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana)
bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pengelola dana.
Mudharabah muthlaqah adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya.
Mudharabah muqayyadah adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana, antara lain mengenai tempat, cara dan atau obyek
investasi.
Mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.
Karakteristik
5. Entitas dapat bertindak baik sebagai pemilik dana atau pengelola dana.
6. Mudharabah terdiri dari mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, dan mudharabah musytarakah. Jika entitas bertindak sebagai pengelola dana, dana yang diterima disajikan sebagai dana syirkah temporer.
7. Dalam mudharabah muqayadah, contoh batasan antara lain:
(a) tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya;
(b) tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin, atau tanpa jaminan; atau
(c) mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga.
8. Pada prinsipnya dalam penyaluran mudharabah tidak ada jaminan, namun agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan maka pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.
9. Pengembalian dana syirkah temporer dapat dilakukan secara parsial bersamaan dengan distribusi bagi hasil atau secara total pada saat akad mudharabah diakhiri.
10. Jika dari pengelolaan dana syirkah temporer menghasilkan keuntungan maka porsi jumlah bagi hasil untuk pemilik dana dan pengelola dana ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad. Jika dari pengelolaan dana syirkah temporer menimbulkan kerugian maka kerugian finansial menjadi tanggungan pemilik dana.
Prinsip Pembagian Hasil Usaha
11. Pembagian hasil usaha mudharabah dapat dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil atau bagi laba. Dalam prinsip bagi hasil usaha berdasarkan bagi hasil, dasar pembagian hasil usaha adalah laba bruto (gross profit) bukan total pendapatan usaha (omset). Sedangkan dalam prinsip bagi laba, dasar pembagian adalah laba bersih yaitu laba bruto dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan modal mudharabah.
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
ENTITAS SEBAGAI PEMILIK DANA
12.Dana syirkah temporer yang disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi mudharabah pada saat pembayaran kas atau penyerahan aset nonkas kepada pengelola dana.
13.Pengukuran investasi mudharabah adalah sebagai berikut:
(a) investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diberikan pada saat pembayaran;
(b) investasi mudharabah dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar aset nonkas pada saat penyerahan: (i) jika nilai wajar lebih rendah daripada nilai tercatatnya diakui sebagai kerugian; (ii) jika nilai wajar lebih tinggi daripada nilai tercatatnya diakui sebagai keuntungan tangguhan dandiamortisasi sesuai jangka waktu akad mudharabah.
14.Jika nilai investasi mudharabah turun sebelum usaha dimulai disebabkan rusak, hilang atau faktor lain yang bukan kelalaian atau kesalahan pihak pengelola dana, maka penurunan nilai tersebut diakui sebagai kerugian dan mengurangi saldo investasi mudharabah.
15.Jika sebagian investasi mudharabah hilang setelah dimulainya usaha tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pengelola dana, maka kerugian tersebut diperhitungkan pada saat bagi hasil.
16. Usaha mudharabah dianggap mulai berjalan sejak dana atau modal usaha mudharabah diterima oleh pengelola dana.
17. Dalam investasi mudharabah yang diberikan dalam bentuk barang (nonkas) dan barang tersebut mengalami penurunan nilai pada saat atau setelah barang dipergunakan secara efektif dalam kegiatan usaha mudharabah, maka kerugian tersebut tidak langsung mengurangi jumlah investasi namun diperhitungan pada saat pembagian bagi hasil.
18. Kelalaian atas kesalahan pengelola dana, antara lain, ditunjukkan oleh:
(a) persyaratan yang ditentukan di dalam akad tidak dipenuhi;
(b) tidak terdapat kondisi di luar kemampuan (force majeur) yang lazim dan/atau yang telah ditentukan dalam akad; atau
(c) hasil keputusan dari institusi yang berwenang.
19.Jika akad mudharabah berakhir sebelum atau saatakad jatuh tempo dan belum dibayar oleh pengelola dana, maka investasi mudharabah diakui sebagai piutang jatuh tempo.
Penghasilan Usaha
20.Jika investasi mudharabah melebihi satu periode pelaporan, penghasilan usaha diakui dalam periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati.
21.Kerugian yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad mudharabah berakhir diakui sebagai kerugian dan dibentuk penyisihan kerugian investasi. Pada saat akad mudharabah berakhir, selisih antara:
(a) investasi mudharabah setelah dikurangi penyisihan kerugian investasi; dan
(b) pengembalian investasi mudharabah; diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
22. Pengakuan penghasilan usaha mudharabah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi penghasilan usaha dari pengelola dana. Tidak diperkenankan mengakui pendapatan dari proyeksi hasil usaha.
23.Kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pengelola dana dibebankan pada pengelola dana dan tidak mengurangi investasi mudharabah.
24.Bagian hasil usaha yang belum dibayar oleh pengelola dana diakui sebagai piutang jatuh tempo dari pengelola dana.
ENTITAS SEBAGAI PENGELOLA DANA
25.Dana yang diterima dari pemilik dana dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yang diterima. Pada akhir periode akuntansi, dana syirkah temporer diukur sebesar nilai tercatat.
26.Jika entitas menyalurkan dana syirkah temporer mutlaqah yang diterima maka entitas mengakui sebagai aset sesuai ketentuan pada paragraf 12 - 13.
27.Jika entitas menyalurkan dana syirkah temporer muqayadah yang diterima maka entitas tidak mengakui sebagai aset, karena entitas tidak memiliki hak untuk menggunakan aset atau melepas aset tersebut kecuali sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemilik dana
28. Bagi hasil mudharabah dapat dilakukan dengan menggunakan dua prinsip, yaitu bagi laba atau bagi hasil seperti yang dijelaskan pada paragraf 11.
29.Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diumumkan dan belum dibagikan kepada pemilik dana diakui sebagai kewajiban sebesar bagi hasil yang menjadi porsi hak pemilik dana.
30.Kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pengelola dana diakui sebagai beban pengelola dana. Mudharabah Musytarakah
31.Jika entitas juga menyertakan modal dalam mudharabah musytarakah maka penyaluran modal milik entitas diakui sebagai investasi mudharabah.
32. Akad mudharabah musytarakah merupakan perpaduan antara akad mudharabah dan akad musyarakah.
33. Dalam mudharabah musytarakah, pengelola dana (berdasarkan akad mudharabah) menyertakan juga modalnya dalam investasi bersama (berdasarkan akad musyarakah). Pemilik modal musyarakah (musytarik) memperoleh bagian hasil usaha sesuai porsi modal yang disetorkan. Pembagian hasil usaha antara pengelola dana dan pemilik dana dalammudharabah adalah sebesar hasil usaha musyarakah setelah dikurangi porsi pemilik dana sebagai pemilik modal musyarakah.
PENYAJIAN
34.Pemilik dana menyajikan investasi mudharabah dalam laporan keuangan sebesar nilai tercatat.
35.Pengelola dana menyajikan transaksi mudharabah dalam laporan keuangan, tetapi tidak terbatas, pada:
(a) dana syirkah temporer dari pemilik dana disajikan sebesar jumlah nominalnya untuk setiap jenis mudharabah;
(b) bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan dan telah jatuh tempo tetapi belum diserahkan kepada pemilik dana disajikan kewajiban; dan
(c) bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum jatuh tempo disajikan dalam pos bagi hasil yang belum dibagikan.
PENGUNGKAPAN
36.Pemilik dana mengungkapkan hal-hal terkait transaksi mudharabah, tetapi tidak terbatas, pada:
(a) rincian jumlah investasi mudharabah berdasarkan jenisnya;
(b) penyisihan kerugian investasi mudharabah selama periode berjalan; dan
(c) pengungkapan yang diperlukan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 101 tentang
Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
37.Pengelola dana mengungkapkan hal-hal terkait transaksi mudharabah, tetapi tidak terbatas, pada:
(a) dana syirkah temporer yang diterima berdasarkan jenisnya; dan
(b) penyaluran dana yang berasal dari mudharabah muqayadah.
KETENTUAN TRANSISI
38.Pernyataan ini berlaku secara prospektif untuk transaksi mudharabah yang terjadi setelah tanggal efektif. Untuk meningkatkan daya banding laporan keuangan maka entitas dianjurkan menerapkan Pernyataan ini secara retrospektif.
TANGGAL EFEKTIF
39.Pernyataan ini berlaku untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
PENARIKAN
40. Pernyataan ini menggantikan PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah, yang berhubungan dengan pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan mudharabah.
EXPOSURE DRAFT
ED PSAK No. 105 November 2006
IKATANAKUNTAN INDONESIA
EXPOSURE DRAFT
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
AKUNTANSI MUDHARABAH
Diterbitkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia
Jl. Sindanglaya No. 1 Menteng, Jakarta Pusat 10310
Telp. (021) 319 04232
Fax. (021) 724 5078
Homepage: www.iaiglobal.or.id
Email: iai-info@iaiglobal.or.id
ii Hak Cipta © 2006 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Akuntansi Mudharabah ED PSAK No. 105 (Revisi 2006)
ED Syariah No. 105.pmd 11 11/15/2006, 3:48 PM
DAFTAR ISI
Paragraf
PENDAHULUAN .................................................................................................... 01 - 11
Tujuan ........................................................................................................................................... 01
Ruang Lingkup ...................................................................................................................... 02 - 03
Definisi .......................................................................................................................................... 04
Karakteristik .......................................................................................................................... 05 – 10
Prinsip Pembagian Hasil Usaha .................................................................................................... 11
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN ............................................................................. 12 – 33
ENTITAS SEBAGAI PEMILIK DANA .......................................................................... 12 – 24
Penghasilan Usaha................................................................................................................. 20 – 24
ENTITAS SEBAGAI PENGELOLA DANA ................................................................... 25 – 33
Mudharabah Musytarakah ..................................................................................................... 31 - 33
PENYAJIAN........................................................................................................................ 34 – 35
PENGUNGKAPAN ............................................................................................................ 36 – 37
KETENTUAN TRANSISI ......................................................................................................... 38
TANGGAL EFEKTIF ................................................................................................................ 39
PENARIKAN .............................................................................................................................. 40
selengkapnya...