Rabu, Juli 01, 2009

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO. 104


PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO. 104

AKUNTANSI ISTISHNA'

Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring adalah paragraf standar. Paragraf Standar harus dibaca dalam kaitannya dengan paragraf penjelasan yang dicetak dengan huruf tegak (biasa). Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material (immaterial items)
PENDAHULUAN
Tujuan
1. Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi istishna'.

Ruang Lingkup
2. Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi istishna' baik sebagai penjual maupun pembeli.
3. Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad istishna'.
Definisi
4. Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Istishna' adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustashni') dan penjual (pembuat, shani').
Istishna' paralel adalah suatu bentuk akad istishna' antara pemesan (pembeli, mustashni') dengan penjual (pembuat, shani'), kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada mustashni', penjual memerlukan pihak lain sebagai shani'.
Pembayaran tangguh adalah pembayaran yang dilakukan tidak pada saat barang diserahkan kepada pembeli tetapi pembayaran dilakukan dalam bentuk angsuran atau sekaligus pada waktu tertentu.

Karakteristik
5. Berdasarkan akad istishna', pembeli menugaskan penjual untuk menyediakan barang pesanan (mashnu') sesuai spesifikasi yang disyaratkan untuk diserahkan kepada pembeli, dengan cara pembayaran dimuka atau tangguh.
6. Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad.
7. Barang pesanan harus memenuhi kriteria:
(a) memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati;
(b) sesuai dengan spesifikasi pemesan (customized) bukan produk massal; dan
(c) harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya.
8. Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barang pesanan yang dikirimkan salah atau cacat maka penjual harus bertanggung jawab atas kelalaiannya.
9. Entitas dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam suatu transaksi istishna'. Jika entitas bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain (produsen atau kontraktor) untuk membuat barang pesanan juga dengan cara istishna' maka hal ini disebut istishna' paralel.
10. Istishna' paralel dapat dilakukan dengan syarat akad pertama, antara entitas dan pembeli akhir, tidak bergantung (mu'allaq) dari akad kedua, antara entitas dan pihak lain.
11. Pada dasarnya istishna' tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi kondisi:
(a) kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya; atau
(b) akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad.
12. Pembeli mempunyai hak untuk memperoleh jaminan dari penjual atas:
(a) jumlah yang telah dibayarkan; dan
(b) penyerahan barang pesanan sesuai dengan spesifikasi dan tepat waktu.

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN AKUNTANSI PENJUAL
Penyatuan dan Segmentasi Akad
13.Bila suatu akad istishna' mencakup sejumlah aset, pengakuan dari setiap aset diperlakukan sebagai suatu akad yang terpisah jika:
(a) proposal terpisah telah diajukan untuk setiap aset;
(b) setiap aset telah dinegosiasikan secara terpisah dimana penjual dan pembeli dapat menerima atau menolak bagian akad yang berhubungan dengan masing-masing aset tersebut; dan
(c) biaya dan pendapatan masing-masing aset dapat diidentifikasikan.
14.Suatu kelompok akad istishna', dengan satu atau beberapa pembeli, harus diperlakukan sebagai satu akad istishna' jika:
(a) kelompok akad tersebut dinegosiasikan sebagai satu paket;
(b) akad tersebut berhubungan erat sekali, sebetulnya akad tersebut merupakan bagian dari akad tunggal dengan suatu margin keuntungan; dan
(c) akad tersebut dilakukan secara serentak atau secara berkesinambungan.
15.Jika ada pemesanan aset tambahan dengan akad istishna' terpisah, tambahan aset tersebut diperlakukan sebagai akad yang terpisah jika:
(a) aset tambahan berbeda secara signifikan dengan asset dalam akad istishna' awal dalam desain, teknologi atau fungsi; atau
(b) harga aset tambahan dinegosiasikan tanpa terkait harga akad istishna' awal.
Pendapatan Istishna' dan Istishna' Paralel
16.Pendapatan istishna' diakui dengan menggunakan metode persentase penyelesaian atau metode akad selesai.
Akad dikatakan selesai jika proses pembuatan barang pesanan selesai dan diserahkan kepada pembeli.
17.Jika metode persentase penyelesaian digunakan, maka:
(a) bagian nilai akad yang sebanding dengan pekerjaan yang telah diselesaikan dalam periode tersebut diakui sebagai pendapatan istishna' pada periode yang bersangkutan;
(b) bagian margin keuntungan istishna' yang diakui selama periode pelaporan ditambahkan kepada asset istishna' dalam penyelesaian; dan
(c) pada akhir periode harga pokok istishna' diakui sebesar biaya istishna' yang telah dikeluarkan sampai dengan periode tersebut.
18.Jika estimasi persentase penyelesaian akad dan biaya untuk penyelesaiannya tidak dapat ditentukan secara rasional pada akhir periode laporan keuangan, maka digunakan metode akad selesai dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) tidak ada pendapatan istishna' yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut selesai;
(b) tidak ada harga pokok istishna' yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut selesai;
(c) tidak ada bagian keuntungan yang diakui dalam istishna' dalam penyelesaian sampai dengan pekerjaan tersebut selesai; dan
(d) pengakuan pendapatan istishna', harga pokok istishna', dan keuntungan dilakukan hanya pada akhir penyelesaian pekerjaan.

Istishna' dengan Pembayaran Tangguh
19.Jika menggunakan metode persentase penyelesaian dan proses pelunasan dilakukan dalam periode lebih dari satu tahun dari penyerahan barang pesanan, maka pengakuan pendapatan dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
(a) margin keuntungan pembuatan barang pesanan yang dihitung apabila istishna' dilakukan secara tunai diakui sesuai persentase penyelesaian; dan
(b) selisih antara nilai akad dan nilai tunai pada saat penyerahan diakui selama periode pelunasan secara proporsional sesuai dengan jumlah pembayaran.
20. Meskipun istishna' dilakukan dengan pembayaran tangguh, penjual harus menentukan nilai tunai istishna' pada saat penyerahan barang pesanan sebagai dasar untuk mengakui margin keuntungan terkait dengan proses pembuatan barang pesanan. Margin ini menunjukkan nilai tambah yang dihasilkan dari proses pembuatan barang pesanan. Sedangkan yang dimaksud dengan nilai akad dalam istishna' dengan pembayaran langsung adalah harga yang disepakati antara penjual dan pembeli akhir. Hubungan antara biaya perolehan, nilai tunai, dan nilai akad diuraikan dalam contoh sebagai berikut:
Biaya Perolehan (biaya produksi) Rp 1.000,00
Margin keuntungan pembuatan barang pesanan 200,00
Nilai tunai pada saat penyerahan barang pesanan 1.200,00
Nilai akad untuk pembayaran secara angsuran selama tiga tahun 1.600,00
Selisih nilai akad dan nilai tunai yang diakui selama tiga tahun Rp 400,00
21.Jika menggunakan metode akad selesai dan proses pelunasan dilakukan dalam periode lebih dari satu tahun dari penyerahan barang pesanan maka pengakuan pendapatan dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
(a) margin keuntungan pembuatan barang pesanan yang dihitung apabila istishna' dilakukan secara tunai, diakui pada saat penyerahan barang pesanan; dan
(b) selisih antara nilai akad dan nilai tunai pada saat penyerahan diakui selama periode pelunasan secara proporsional sesuai dengan jumlah pembayaran
22.Tagihan setiap termin kepada pembeli diakui sebagai piutang istishna' dan termin istishna' (istishna' billing) pada pos lawannya.
23. Penagihan termin yang dilakukan oleh penjual dalam transaksi istishna' dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam akad dan tidak selalu sesuai dengan persentase penyelesaian pembuatan barang pesanan.

Biaya Perolehan Istishna'
24.Biaya perolehan istishna' terdiri dari:
(a) biaya langsung yaitu bahan baku dan tenaga kerja langsung untuk membuat barang pesanan; dan
(b) biaya tidak langsung adalah biaya overhead, termasuk biaya akad dan praakad.
25. Biaya praakad diakui sebagai beban tangguhan dan diperhitungkan sebagai biaya istishna' jika akad disepakati. Namun jika akad tidak disepakati, maka biaya tersebut di bebankan pada periode berjalan.
26.Biaya perolehan istishna' yang terjadi selama periode laporan keuangan, diakui sebagai aset istishna' dalam penyelesaian pada saat terjadinya.
27. Beban umum dan administrasi, beban penjualan, serta biaya riset dan pengembangan tidak termasuk dalam biaya istishna'.

Biaya Perolehan Istishna' Paralel
28.Biaya istishna' paralel terdiri dari:
(a) biaya perolehan barang pesanan sebesar tagihan produsen atau kontraktor kepada entitas;
(b) biaya tidak langsung adalah biaya overhead, termasukbiaya akad dan praakad; dan
(c) semua biaya akibat produsen atau kontraktor tidak dapat memenuhi kewajibannya, jika ada.
29.Biaya perolehan istishna' paralel diakui sebagai aset istishna' dalam penyelesaian pada saat diterimanya tagihan dari produsen atau kontraktor sebesar jumlah tagihan.
Penyelesaian Awal
30.Jika pembeli melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo dan penjual memberikan potongan, maka potongan tersebut sebagai pengurang pendapatan istishna'.
31. Pengurangan pendapatan istishna' akibat penyelesaian awal piutang istishna' dapat diperlakukan sebagai:
(a) potongan secara langsung dan dikurangkan dari piutang istishna' pada saat pembayaran; atau
(b) penggantian (reimbursed) kepada pembeli sebesar jumlah keuntungan yang dihapuskan tersebut setelah menerima pembayaran piutang istishna' secara keseluruhan.

Perubahan Pesanan dan Tagihan Tambahan
32.Pengaturan pengakuan dan pengukuran atas pendapatan dan biaya istishna' akibat perubahan pesanan dan tagihan tambahan adalah sebagai berikut:
(a) nilai dan biaya akibat perubahan pesanan yang disepakati oleh penjual dan pembeli ditambahkan kepada pendapatan istishna' dan biaya istishna';
(b) jika kondisi pengenaan setiap tagihan tambahan yang dipersyaratkan dipenuhi, maka jumlah biaya setiap tagihan tambahan yang diakibatkan oleh setiap tagihan akan menambah biaya istishna'; sehingga pendapatan istishna' akan berkurang sebesar jumlahpenambahan biaya akibat klaim tambahan
(c) perlakuan akuntansi (a) dan (b) juga berlaku pada istishna' paralel, akan tetapi biaya perubahan pesanan dan tagihan tambahan ditentukan oleh produsen atau kontraktor dan disetujui penjual berdasarkan akad istishna' paralel.

Pengakuan Taksiran Rugi
33.Jika besar kemungkinan terjadi bahwa total biayaperolehan istishna' akan melebihi pendapatan istishna', taksiran kerugian harus segera diakui.
34. Jumlah kerugian semacam itu ditentukan tanpa memperhatikan:
(a) apakah pekerjaan istishna' telah dilakukan atau belum;
(b) tahap penyelesaian pembuatan barang pesanan; atau
(c) jumlah laba yang diharapkan dari akad lain yang tidak diperlakukan sebagai suatu akad tunggal sesuai paragraph

AKUNTANSI PEMBELI
35.Pembeli mengakui aset istishna' dalam penyelesaian sebesar jumlah termin yang ditagih oleh penjual dan sekaligus mengakui hutang istishna' kepada penjual.
36.Aset istishna' yang diperoleh melalui transaksi istishna' dengan pembayaran tangguh lebih dari satu tahun diakui sebesar biaya perolehan tunai. Selisih antara harga beli yang disepakati dalam akad istishna' tangguh dan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban istishna' tangguhan.
37.Beban istishna' tangguhan diamortisasi secara proporsional sesuai dengan porsi pelunasan hutang istishna'.
38.Jika barang pesanan terlambat diserahkan karena kelalaian atau kesalahan penjual dan mengakibatkan kerugian pembeli, maka kerugian itu dikurangkan dari garansi penyelesaian proyek yang telah diserahkan penjual. Jika kerugian tersebut melebihi garansi penyelesaian proyek, maka selisihnya akan diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada penjual dan jika diperlukan dibentuk penyisihan kerugian piutang.
39.Jika pembeli menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak memperoleh kembali seluruh jumlah uang yang telah dibayarkan kepada penjual, maka jumlah yang belum diperoleh kembali diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada penjual dan jika diperlukan dibentuk penyisihan kerugian piutang.
40.Jika pembeli menerima barang pesanan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, maka barang pesanan tersebut diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dan biaya perolehan. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.
41.Dalam istishna' paralel, jika pembeli menolak menerima barang pesanan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati, maka barang pesanan diukur dengan nilai yang lebih rendah antara nilai wajar dan harga pokok istishna'. Selisih yang terjadi diakui sebagai kerugian pada periode berjalan.

PENYAJIAN
42.Penjual menyajikan dalam laporan keuangan halhal sebagai berikut:
(a) Piutang istishna' yang berasal dari transaksi istishna' sebesar jumlah yang belum dilunasi oleh pembeli akhir.
(b) Termin istishna' yang berasal dari transaksi istishna' sebesar jumlah tagihan termin penjual kepada pembeli akhir.
43.Pembeli menyajikan dalam laporan keuangan halhal sebagai berikut:
(a) Hutang ishtisna' sebesar tagihan dari produsen atau kontraktor yang belum dilunasi.
(b) Aset istishna' dalam penyelesaian sebesar: (i) persentase penyelesaian dari nilai kontrak penjualan kepada pembeli akhir, jika istishna' paralel; atau (ii) kapitalisasi biaya perolehan, jika istishna'.

PENGUNGKAPAN
44.Entitas mengungkapkan transaksi istishna' dalam laporan keuangan, tetapi tidak terbatas, pada:
(a) metode akuntansi yang digunakan dalam pengukuran pendapatan dan keuntungan kontrak istishna';
(b) metode yang digunakan dalam penentuan persentase penyelesaian kontrak yang sedang berjalan;
(c) rincian piutang istishna' berdasarkan jumlah, jangka waktu, jenis mata uang, dan kualitas piutang;
(d) rincian hutang istishna' berdasarkan jumlah, jangka waktu dan jenis mata uang; dan
(e) pengungkapan yang diperlukan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
KETENTUAN TRANSISI
45.Pernyataan ini berlaku secara prospektif untuk transaksi istishna' yang terjadi setelah tanggal efektif. Untuk meningkatkan daya banding laporan keuangan maka entitas dianjurkan menerapkan Pernyataan ini secara retrospektif.

TANGGAL EFEKTIF
46.Pernyataan ini berlaku untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2007.

PENARIKAN
47. Pernyataan ini menggantikan PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah, yang berhubungan dengan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi istishna'.










EXPOSURE DRAFT
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
AKUNTANSI ISTISHNA'
Diterbitkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia
Jl. Sindanglaya No. 1 Menteng, Jakarta Pusat 10310
Telp. (021) 319 04232
Fax. (021) 724 5078
Homepage: www.iaiglobal.or.id
Email: iai-info@iaiglobal.or.id
ii Hak Cipta © 2006 IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Akuntansi Istishna' ED PSAK No. 104 (Revisi 2006)
ED Syariah No. 104.pmd 13 11/15/2006, 3:46 PM





DAFTAR ISI
Paragraf
PENDAHULUAN .................................................................................................... 01 - 11
Tujuan .......................................................................................................................................... 01
Ruang Lingkup ..................................................................................................................... 02 - 03
Definisi ........................................................................................................................................ 04
Karakteristik ......................................................................................................................... 05 - 12
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN ............................................................................ 13 – 41
AKUNTANSI PENJUAL ................................................................................................. 13 – 34
Penyatuan dan Segmentasi Akad ........................................................................................ 13 – 15
Pendapatan Istishna' dan Istishna' Paralel........................................................................... 16 – 18
Istishna dengan Pembayaran Tangguh ................................................................................ 19 – 23
Biaya Perolehan Istishna' ..................................................................................................... 24 – 27
Biaya Perolehan Istishna' Paralel ......................................................................................... 27 – 29
Penyelesaian Awal ............................................................................................................... 30 – 31
Perubahan Pesanan dan Tagihan Tambahan ................................................................................ 32
Pengakuan Taksiran Rugi ...................................................................................................... 33 - 34
AKUNTANSI PEMBELI ................................................................................................... 35 – 41
PENYAJIAN........................................................................................................................ 42 – 43
PENGUNGKAPAN .................................................................................................................... 44
KETENTUAN TRANSISI ......................................................................................................... 45
TANGGAL EFEKTIF ................................................................................................................ 46
PENARIKAN .............................................................................................................................. 47


0 komentar:

Posting Komentar