Rabu, Juli 22, 2009

Perbankan Syari'ah

BAB I

P E N D A H U L U A N

A. Latar Belakang Masalah

Dalam kehidupan sehari – hari, masyarakat memiliki kebutuhan – kebutuhan yang harus dipenuhi baik kebutuhan primer, sekunder maupun tersier. Ada kalanya masyarakat tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karenanya, dalam perkembangan perekonomian masyarakat yang semakin meningkat muncullah jasa pembiayaan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.

Lembaga perbankan merupakan salah satu aspek yang diatur dalam syariah Islam, yakni bagian muamalah sebagai bagian yang mengatur hubungan sesama manusia. Pengaturan lembaga perbankan dalam syariah Islam dilandaskan pada kaidah dalam ushul fiqih yang menyatakan bahwa (مَنْ لاَ يَتِمُ الوَاجِبُ اِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ) , yakni sesuatu yang harus ada untuk menyempurnakan yang wajib, maka ia wajib diadakan. Mencari nafkah (yakni melakukan kegiatan ekonomi) adalah wajib diadakan.

Oleh karena pada zaman modern ini kegiatan perekonomian tidak akan sempurna tanpa adanya lembaga perbankan, maka lembaga perbankan ini pun menjadi wajib untuk diadakan[i]. Lembaga pembiayaan merupakan salah satu fungsi bank, selain fungsi menghimpun dana dari masyarakat. Fungsi inilah yang lazim disebut sebagai intermediasi keuangan ( financial intermediary function ). Hal ini diatur dalam pasal 1 ayat (1) UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pembiayaan dikucurkan melalui dua jenis bank, yaitu Bank Konvensional maupun Bank Syariah.

Sistem bunga yang diterapkan dalam perbankan konvensional telah mengganggu hati nurani umat Islam di dunia tanpa kecuali umat Islam di Indonesia. Bunga uang dalam fiqih dikategorikan sebagai riba yang demikian merupakan sesuatu yang dilarang oleh syariah ( haram ). Alasan mendasar inilah yang melatarbelakangi lahirnya lembaga keuangan bebas bunga, salah satunya adalah Bank Syariah.

Perbedaan signifikan pembiayaan antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah menurut M. Syafii Antonio adalah sebagai berikut : [ii]

Bank Syariah


Bank Konvensional

1. Melakukan investasi-investasi yang halal saja


1. Investasi yang halal dan haram

2. Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa


2. Memakai perangkat bunga

3. Profit dan falah oriented


3. Profit oriented

4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan


4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur

5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatma DewanPengawas Syariah


Tidak terdapat dewan sejenis

Dalam operasionalnya, Bank Syariah memberi jasa-jasa dalam bentuk yang terbagi menjadi :

1. Musyarakkah

Adalah pembiayaan sebagian dari modal usaha, yang mana pihak bank dapat dilibatkan dalam proses manajemennya.

2. Murabahah

Adalah Akad jual beli atas barang tertentu dengan memperoleh keuntungan.

3. Mudharabah

Adalah bank menyediakan pembiayaan modal investasi atau modal kerja secara penuh berdasarkan prinsip bagi hasil dan,

4. Ijarah ( sewa – menyewa )

Pengertian Ijarah (sewa-menyewa) yang terdapat dalam perbankan syariah berbeda dengan pengertian sewa-menyewa dalam praktek umum sehari – hari. Sewa – menyewa dalam praktek sehari-hari mempunyai tiga unsur essensial yaitu :

a. Harga sewa

b. Jangka waktu / masa sewa

c. Obyek sewa

Dalam transaksi sewa – menyewa ini tidak ada peralihan hak milik, artinya jika masa sewa berakhir maka barang obyek sewa dikembalikan pada pemilik sewa sehingga pada umumnya tidak membutuhkan jasa suatu lembaga pembiayaan. Akan tetapi lain halnya dalam praktek perbankan Syariah karena dikenal Pembiayaan Berdasarkan Akad Sewa – Menyewa yang disebut Ijarah . Oleh karenanya timbul pertanyaan kenapa pada transaksi sewa – menyewa yang pada umumnya tidak disertai pemindahan hak milik sehingga tidak diperlukan pembiayaan dalam praktek perbankan syariah disertai dengan pembiayaan ?

B. Perumusan Masalah :

Dari latar belakang di atas menyangkut perkembangan perbankan syariah di Indonesia khususnya di Indonesia khususnya dalam penerapan prinsip ijarah, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :

1. Kenapa timbul pembiayaan pada Akad Sewa – Menyewa Dalam Praktek Perbankan Syariah ?

2. Dimanakah landasan yuridis Pembiayaan Berdasarkan Akad Sewa – Menyewa Dalam Praktek Perbankan Syariah ?

C. Tujuan

Berdasarkan perumusan masalah yang diangkat dalam makalah ini, maka tujuan yang hendak dicapai dari pembuatan makalah ini adalah :

1. Untuk mengetahui kenapa sampai timbul pembiayaan pada Akad Sewa –Menyewa dalam praktek perbankan syariah.

2. Untuk mengetahui letak penghaturan landasan yuridis pembiayaan berdasarkan Akad Sewa – Menyewa dalam praktek perbankan syariah.

BAB II

P E M B A H A S A N

A. Bank Syariah.

Bank merupakan lembaga yang mendapat izin untuk menyerahkan dana masyarakat yang berupa simpanan dan menyalurkan dana kepada masyarakat berupa pinjaman sehingga berfungsi sebagai sarana perantara bagi nasabah yang mengalami surplus dengan peminjam yang mengalami defisit dana dalam membiayai usaha yang dilakukannya[iii]. Sedangkan bank berdasarkan syariah Islam (Bank Islam) adalah lembaga perbankan yang system operasinya berdasarkan syariah Islam. Ini dapat diasumsikan operasi perbankan mengikuti tata cara usaha dan perjanjian usaha seperti yang diterapkan oleh Rasulullah SAW.

B. Prinsip Bank Islam

Menurut Hari Basuki, Bank Islam berdasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :

1. Larangan bunga

2. Mengutamakan dan memperomosikan perdagangan dan jaul beli

3. Keadilan dan persaudaraan

Keadilan dalam Islam memiliki implikasi sebagai berikut :

a. Keadilan sosial

b. Keadilan ekonomi

c. Keadilan distribusi pendapatan

4. Kebersamaan dan tolong menolong

5. Saling mendorong untuk meningkatkan prestasi

C. Tujuan Perbankan Islam

Secara umum Perbankan Islam mempunyai tujuan untuk mengembangkan dan peningkatan serta memelihara aplikasi prinsi-prinsip hukum Islam pada transaksi-transaksi keuangan, perbankan dan masalah-masalah yang terkait dengan bisnis. Diantara tujuan-tujuannya adalah : [iv]

a. Pelarangan praktek riba’

b. Menyediakan para pelanggannya dengan faslilitas-fasilitas dan jasa perbankan Islam dengan kualitas sebaik-baik mungkin

c. Mencapai kemajuan tingkat keuntungan yang cukup demi perkembangan perbankan itu sendiri

d. Mengembangkan dan memilahara suatu manajement yang competen serta inovatif yang terkait dengan standar integrasi dan profesionalisme perbankan Islam

e. Mengembangkan suatu kemampuan yang bermotifasi pada penghematan dengan etika yang jujur kepada mitra usaha

f. Menghimpun, mengatur administrasi dan mendistribusikan zakat dan infaq dan shadaqah

Berdasarkan fungsinya jenis bank di Indonesia dapat dikelompokkan atas:

1. Bank sentral yaitu Bank Indonesia sebagaimana dalam UU No.13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, kemudian dicabut dengan UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

2. Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

3. Bank perkreditan rakyat yaitu bank yang melaksanakan kegiatannya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

4. Bank Umum yang mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu. Yang dimaksud dengan mengkhususkan diri untuk melakukan kegiatan ter tentu adalah melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah atau pengusaha kecil, pengembangan ekspor non migas dan pengembangan pembangunan perumahan[v]. Peraturan tentang perbankan pertama kali diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992, pada peraturan perundang-undangan ini belum secar a tegas menganut bahwa prinsip syariah dalam perbankan diperbolehkan akan tetapi sudah mulai disinggung secara implisit. Hal ini dapat dilihat dari pasal 6 huruf b dan m Undang-Undang No.7 Tahun 1992 yaitu :

- Memberikan kredit; dan

- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang diterapkan dalam peraturan pemerintah[vi]; Selain itu juga diatur dalam salah satu kegiatan usaha bank perkreditan rakyat yaitu “

menyediakan pembiayaan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah “, akan tetapi dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992 masih menganut single banking system yang dipertegas dalam PP No.72 Tahun 1992 tentang Bank Bagi Hasil. Dalam PP tersebut, bank hanya diperkenankan melakukan kegiatan operasional usaha secara konvensional saja atau bagi hasil saja, jadi tidak boleh dalam suatu bank melakukan pelayanan memakai dua prinsip secara bersamaan. Pada tahun 1998 diundangkanlah Undang-Undang No.10 Tahun 1998 yang merubah Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam undang-undang ini baru secara tegas dikatakan bahwa sektor perbankan di Indonesia terdiri dari dua macam yaitu bank konvensional dan bank berdasarkan prinsip syariah baik pada bank umum maupun bank perkreditan rakyat

D. Tinjauan Umum Pembiayaan

Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut sifat penggunaannya pembiayaan dapat dibagi menjadi 2 hal berikut:

1. Pembiayaan produktif , yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi. Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi 2 hal berikut:

A. Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan:

(a). Peningkatan produksi, baik secara kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif, yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi; dan

(b).Untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang.

B. Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal ( capital goods ) serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.

2. Pembiayaan konsumtif , yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan. Pembiayaan konsumtif diperlukan oleh pengguna dana untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Kebutuhan konsumsi dapat dibedakan atas kebutuhan primer (pokok atau dasar) dan kebutuhan sekunder. Kebutuhan primer adalah kebutuhan pokok, baik berupa barang, seperti makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal maupun berupa jasa, seperti pendidikan dasar dan pengobatan. Adapun kebutuhan sekunder adalah kebutuhan tambahan, yang secara kuantitatif maupun kualitatif lebih tinggi atau lebih mewah dari kebutuhan primer, baik berupa barang, seperti makanan dan minuman, pakaian/perhiasan, bangunan rumah, kendaraan dan sebagainya, maupun berupa jasa, seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, pariwisata, hiburan, dan sebagainya[vii].

Pada umumnya, bank konvensional membatasi pemberian kredit untuk pemenuhan barang tertentu yang dapat disertai dengan bukti kepemilikan yang sah, seperti rumah dan kendaraan bermotor, yang kemudian menjadi barang jaminan utama ( main collateral ). Adapun untuk pemenuhan kebutuhan jasa, bank meminta jaminan berupa barang lain yang dapat diikat sebagai collateral .sumber pembayaran kembali atas pembiayaan tersebut berasal dari sumber pendapatan lain dan bukan dari eksploitasi barang yang dibiayai dari fasilitas ini.

Bank syariah dapat menyediakan pembiayaan komersil untuk pemenuhan barang konsumsi sebagai berikut :[viii]

1. Al-Bai’bitsaman ajil (salah satu bentuk murabahah) atau jual beli dengan angsuran.

2. Al-ijarah al- muntahia bit- tamlik atau sewa beli.

3. Al-Musyawarakah mutanaqhishah atau decreasing participation , dimana secara bertahap bank menurunkan jumlah partisipasinya.

4. Ar-Rahn untuk memenuhi kebutuhan jasa.

E. Pembiayaan Dalam Praktek Perbankan Syariah

Dalam penyaluran dana yang berhasil dihimpun dari nasabah atau masyarakat, bank syariah menawarkan beberapa produk perbankan sebagai berikut:

1. Pembiayaan Mudharabah

Adalah Bank menyediakan pembiayaan modal investasi atau modal kerja secara penuh ( trusty financing ), sedangkan nasabah menyediakan proyek atau usaha lengkap dengan manajemennya. Hasil keuntungan dan kerugian yang dialami nasabah dibagikan atau ditanggung bersama antara bank dan nasabah dengan ketentuan sesuai kesepakatan bersama. Prinsip mudharabah dalam perbankan digunakan untuk menerima simpanan dari nasabah, baik dalam bentuk tabungan atau deposito dan juga untuk melakukan pembiayaan.

Adapun rukun dan syaratnya adalah sebagai berikut:

Rukun Mudharabah :

a. Ada shahibul maal (modal/nasabah)

b. Adanya mudharib (pengusaha/bank)

c. Adanya amal (usaha/pekerjaan)

d. Adanya hasil (bagi hasil/keuntungan) dan

e. Adanya aqad (ijab-qabul)

2. Pembiayaan Musyarakah

Pembiayaan Musyarakah adalah pembiayaan sebagian dari modal usaha, yang mana pihak bank dapat dilibatkan dalam proses manajemennya.modal yang disetor dapat berupa uang, barang perdagangan ( trading asset ), property, equipment atau intangible asset (seperti hak paten dan goodwiil ) dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang.

Jenis-jenis al-Musyarakah antara lain :[ix]

a. Syirkah al ‘inan, adalah kontrak dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam pekerjaan. Kedua belah pihak berbagi keuntungan dan kerugian sebagai mana yang telah disepakati.

b. Syirkah mufawadhah, adalah kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Akan tetapi syarat utamanya ialah kesamaan dana yang diberikan, kerja, tanggung jawab dan beban hutang dibagi oleh masing-masing pihak.

c. Syirkah A’maal, adalah kontrak kerjasama dengan dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara sama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu.

d. Syirkah Wujuh, adalah kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan gengsi serta serta ahli dalam bisnis.

e. Syirkah Muhharabah.

3. Pembiayaan Murabahah

Pembiayaan Murabahah dalam istilah fiqh ialah akad jual beli atas barang tertentu.dalam transaksi jual beli tersebut, penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjual belikan termaksud harga pembelian dan keuntungan yang diambil.

Murabahah dalam teknis perbankan adalah akad jual beli antara bank selaku penyedia bank dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Adapun rukun dan syaratnya sebagai berikut:

Rukun Murabahah :

a. Penjual

b. Pembeli

c. Barang yang diperjual-belikan

d. Harga dan

e. Ijab- qabul

4. Pembiayaan Al Bai’ Bithaman Ajil

Pembiayaan Al Bai’ Bithaman Ajil adalah pembiayaan untuk membeli barang dengan cicilan. Syarat-syarat dasar dari produk ini hampir sama dengan pembiayaan murabahah . Perbedaan diantara keduanya terletak pada cara pembayaran, dimana pada pembiayaan murabahah pembayaran ditunaikan setelah berlangsungnya akad kredit, sedangkan pada pembiayaan Al Bai’Bithaman Ajil cicilan baru dilakukan setelah nasabah penerima barang mampu memperlihatkan hasil usahanya.

5. Pembiayaan Salam

Pembiayaan Salam diaplikasikan dalam bentuk pembiayaan jangka pendek untuk produksi agrobisnis atau industri jenis lainnya. Salam dapat diartikan pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari sementara pembayaran dilakukan dimuka.

Rukun Bai’ Salam : (1) Muslam / Pembeli; (2) Muslam Ilaih / Penjual; (3) Modal atau uang; (4) Muslam Fih; (5) Sighat atau ucapan[x].

6. Pembiayaan Isthina’

Pembiayaan Isthina’ diaplikasikan dalam bentuk pembiayaan manufaktur, industri kecil-menengah, dan konstruksi.dalam pelaksanaannya pembiayaan isthina dapat dilakukan dengan dua cara, yakni pihak produsen ditentukan oleh bank atau pihak produsen ditentukan oleh nasabah. Pelaksanaan salah satu dari kedua cara tersebut harus ditentukan dimuka dalam akad berdasarkan kedua belah pihak.

Isthina’ adalah kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepekati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Sedankan pembayaran dilakukan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.[xi]

Syarat syah Bai ‘Isthina’ : (1) Barang yang menjadi objek kontrak harus dirinci untuk menghilangkan ketidak jelasan mengenai barang, diantara jenis barang, type, kualitas serta kuantitas; (2) Harga : harus diketahui oleh kedua pihak dan dapat dibayarkan pada waktu akad, secara cicilan atau ditangguhakn pada waktu tertentu pada masa yang akan dating.[xii]

7. Pembiayaan sewa beli ( ijarah wa iqtina atau ijarah muntahiyyah bi tamlik )

Pembiayaan sewa beli adalah akad sewa suatu barang antara bank dengan nasabah, dimana nasabah diberi kesempatan untuk membeli obyek sewa pada akhir akad atau dalam dunia usaha dikenal dengan finance lease Harga sewa dan harga beli ditetapkan bersama diawal perjanjian. Dalam pembiayaan ini yang menjadi obyek sewa diisyaratkan harus barang yang bermanfaat dan dibenarkan oleh syariat dan nilai dari manfaat dapat diperhitungkan atau diukur.pembiayaan sewa beli ini dapat dilakukan dengan cara:

pertama lembaga pembiayaan atau perusahaan leasing yang berdasarkan syariah Islam membeli aset yang akan dibeli oleh nasabah, setelah terbeli maka, lembaga tersebut menyewakan aset itu dalam jangka waktu dan harga yang ditentukan dalam perjanjian kedua belah pihak.

8. Hiwalah

Hiwalah adalah produk perbankan syari’ ah yang disediakan untuk membantu suplier dan mendapatkan modal tunai agar melanjutkan produksinya. dalam hal ini Bank akan mendapatkan imbalan ( fee ) atas jasa pemindahan piutang. Besarnya imbalan yang akan diterima Bank ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan antar Bank dengan nasabah.

9. Rahn

Rahn adalah menahan salah satu harta millik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis.[xiii]

Produk perbankan ini disediakan untuk membantu nasabah dalam pembiyaan kegiatan multiguna. Rahn sebagai produk pinjaman berarti Bank hanya memperoleh imbalan atas penyimpanan, pemeliharaan, asuransi dan administrasi barang yang digadaikan. berkenaan dengan hal tersbut maka, produk Rahn hanya digunakan bagi keperluan Sosial seperti pendidikan dan kesehatan[xiv].

10. Ijarah

Al-Ijarah berasal dari kata Al – Ajru yang berarti Al’Iwadhu atau berarti ganti. Dalam Bahasa Arab, Al-Ijarah diartikan sebagai suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian sejumlah uang. Definisi mengenai prinsip Ijarah [xv] juga telah diatuir dalam hukum positif Indonesia yakni dalam Pasal 1 ayat 10 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 yang mengartikan prinsip ijarah sebagai “transaksi sewa – menyewa atas suatu barang dan atau upah – mengupah atas suatu usaha jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa. ”Sampai saat ini, mayor itas produk pembiayaan syariah masih terfokus pada produk-produk murabahah (prinsip jual beli). pembiayaan murabahah sebenarnya memiliki persamaan dengan pembiayaan ijarah, keduanya termasuk dalam kategori Natural certainty contracts , dan pada dasarnya adalah kontrak jual beli. yang membedakan keduanya hanyalah objek transaksi yang diperjualbelikan tersebut, dalam pembiayaan murabahah, yang menjadi objek transaksi adalah barang, misalnya rumah, mobil dan sebagainya. sedangkan dalam pembiayaan ijarah , objek transaksinya adalah jasa, baik manfaat atas barang maupun manfaat atas tenaga kerja. Jika dengan pembiayaan murabahah , Bank syariah hanya dapat melayani kebutuhan nasabah untuk memiliki barang, sedangkan nasabah yang membutuhkan jasa tidak dapat dilayani. Dengan skim Ijarah, bank syariah dapat pula melayani nasabah yang hanya membutuhkan jasa[xvi].

Pada dasarnya ijarah didefinisikan sebagai hak untuk memanfaatkan barang atau jasa dengan membayar imbalan tertentu. Menurut Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No.09/DSN/MUI/IV/2000, Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat ) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, dengan demikian dalam akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya pemindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.

Dalam kegiatan perbankan Syariah pembiayaan melalui Ijarah dibedakan menjadi dua yaitu :

1. Didasarkan atas periode atau masa sewa biasanya sewa peralatan. Peralatan itu disewa selama masa tanam hingga panen. Dalam perbankan Islam dikenal sebagai Operating Ijarah .

2. Ijarah Muntahiyyah Bit-Tamlik di beberapa negara menyebutkan sebagai Ijarah Wa Iqtina’ yang artinya sama juga yaitu sama juga yaitu menyewa dan setelah itu diakuisisi oleh penyewa ( finance lease )[xvii]

Oleh karena Ijarah adalah akad yang mengatur pemanfaatan hak guna tanpa terjadi pemindahan kepemilikan, maka banyak orang menyamaratakan ijarah dengan leasing. Hal ini disebabkan karena kedua istilah tersebut sama-sama mengacu pada hal – ihwal sewa-menyewa. Karena aktivitas perbankan umum tidak diperbolehkan melakukan leasing, maka perbankan Syari’ah hanya mengambil Ijarah Muntahiyyah Bit-Tamlik yang artinya perjanjian untuk memanfaatkan ( sewa ) barang antara Bank dengan nasabah dan pada akhir masa sewa, maka nasabah wajib membeli barang yang telah disewanya.

2. Jenis Barang Ijarah Muntahiyyah Bittamlik Barang yang disewakan kepada nasabah umumnya berjenis aktiva tetap atau fixed assets seperti : gedung-gedung ( buildings ), kantor, mesin, rumah-rumah petak ( tenements ), atau barang bergerak yang memiliki specific fixed[xviii].

3. Rukun dan Syarat Ijarah Muntahiyyah Bittamlik

1. Rukun

a. Penyewa ( musta’ jir )

b. Pemilik barang ( mu’ajjir )

c. Barang atau obyek sewaan ( ma’jur )

d. Harga sewa/manfaat sewa ( ajran/ujran )

e. Ijab Qabul

2. Syarat

a. Pihak yang saling telibat harus saling ridha

b. Ma’ jur (Barang atau obyek sewa)

- Manfaat tersebut dibenarkan agama atau halal.

- Manfaat tersebut dapat dinilai dan diukur atau diperhitungkan.

- Manfaatnya dapat diberikan kepada pihak yang menyewa

- Ma’ jur wajib dibeli musta’ jir[xix]

F. Tinjauan Yuridis Pembiayaan Berdasarkan Akad Sewa-Menyewa Dalam Praktek Perbankan Syariah.

Dalam lapangan hukum perdata prinsip Ijarah dikenal dengan istilah prinsip sewa

– menyewa. Definisi sewa menyewa yang diberikan oleh Pasal 1548 KUH Perdata adalah “ suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari sesuatu barang selama satu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak yang tersebut terakhir itu disanggupi pembayarannya. “

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah akad pemindahan hak guna ( manfaat ) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa / upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.[xx]

Dalam Peraturan Bank Indonesia No.7/46/PBI/2005 telah menetapkan syarat untuk berbagai produk perbankan syariah baik berupa penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Dibidang penghimpunan dana telah diatur simpanan yang bersifat titipan, yakni giro wadi’ah , dan tabungan wadi’ah juga simpanan bersifat investasi, yakni : giro mudharabah , tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Pada bidang penyaluran dana, Peraturan Bank Indonesia dimaksud telah mengatur dalam Pasal l6 sampai dengan Pasal 18 Peraturan Bank Indonesia No.7/46/PBI/2005 bahwa produk – produk penyaluran dana dalam perbankan syar iah yaitu Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah dan Ijarah Muntahiyya Bit Tamlik serta Qardh.

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bank Indonesia, sewa menyewa yang disebut juga ijarah diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/34/KEP/DIR tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah terutama dalam pasal 28 yang menyebutkan bahwa bank wajib menerapkan Prinsip Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya meliputi:

a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yaitu:

1. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah ;

2. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah ;

3. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah ;atau

4. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah

b. Melakukan penyaluran dana melalui transaksi jual beli berdasarkan prinsip:

1. Murabahah; 2. Istihna; 3. Ijarah; 4. Salam; 5. Jual beli lainnya

G. Perbankan Syari’ah Di Indonesia

Keberadaan bank syariah dalam system 1992 sejalan dengan diberlakukannya UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Namun demikian UU ini belum memberikan landasan hukum yang cukup kuat terhadap pengembangan bank syariah karena belum secara tegas mengatur mengenai keberadaan bank berdasarkan prinsip syariah, melainkan bagi hasil. Pengertian bagi hasil yang dimaksudkan dalam UU tersebut belum mencakup secara tepat pengertian bank syariah yang memiliki cakupan yang lebih luas dari sekedar bagi hasil. Demikian pula dengan ketentuan operasional, sampai dengan tahun 1998 belum terdapat perangkat hukum operasional yang lengkap yang secara khusus mengatur kegiatan usaha bank syariah (Hari Basyuki dalam Dhani Gunawan Idhat : 2003).

Pemberlakuan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU No.7 Tahun 1992 tentang perbankan yang diikuti dengan dikeluarkannya sejumlah ketentuan pelaksanaan dalam bentuk SK Direksi BI telah memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan kesempatan yang lebih luas bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia, perundan-undangan tersebut memberikan kesempatan yang luas untuk mengembangkan jaringan perbankan syariah antara lain melalui izin pembukaan kantor cabang syariah ( KCS ) oleh bank umum konvensional. Selain itu UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia juga menugaskan BI mempersiapkan perangkat peraturan dan fasilitas-fasilitas penunjang yang mendukung operasional bank syariah. Kedua UU tersebut di atas menjadi dasar hukum penerapan dual banking system di Indonesia. Dual banking system yang dimaksud adalah terselenggaranya dua system perbankan (konvensional dan syariah). Secara berdampingan yang pelaksanaannya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]


BAB III

P E N U T U P

Kesimpulan

Praktek sewa – menyewa dalam transaksi umum masyarakat tidak disertai dengan pemindahan hak milik. Apabila disertai dengan pemindahan hak milik maka transaksinya disebut perjanjian sewa – beli. Terhadap perjanjian sewa – beli ( leasing ) umumnya pemberian jasa pembiayaan diberikan oleh lembaga keuangan non – bank / finance . Pada praktek perbankan syariah, akad sewa – menyewa disebut Ijarah . Akad sewa – menyewa ( Ijarah ) pada perbankan syariah pada perkembangannya dapat disertai dengan pemindahan hak milik yang disebut sebagai Ijarah Muntahiyyah Bit – Tamlik ( IMBT ).

Walaupun seperti terlihat mirip dengan Leasing pada praktek pembiayaan konvensional, tetapi pada perbankan syariah terdapat pembedaan, yaitu jika objek leasing hanya berlaku pada manfaat barang saja, sedangkan pada Ijarah Muntahiyyah Bit – Tamlik obyeknya bisa berupa barang maupun jasa / tenaga kerja.

DAFTAR PUSTAKA

A. Karim, Adiwarman, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006.

Syafi’i Antonio, Muhammad, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Gema Insani Press dan Tazakia Cendikia, Jakarta, 2001.

Basuki, MS, Hari, Perbankan Islam” konsep dan operasionalnya, Makalah disampaikan pada “Masa’ilul Fiqiyah” UIN Ayarif Hidayatullah, Jakarta, 2003.

Chairi, Zulfi, Pelaksanaan Kredit Perbankan Syari’ah Menurut UU No.10 Tahun 1998, e-usu Repository, 2005.

Ghofur Anshori, Abdul, Perkembangan Hukum Perbankan di Indonesia, Materi kuliah Perbankan Syariah, Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 2006

Hasan Ahmad Hamoud, Sami, Tathwiir al-A’mal al – Mash – rafiyyah bima Yattafiqu wasy-Syariah al-Islamiah ( Amman : Matbaatu asy-Syarq wa Maktabatuha, 1982).

Sabiq, Sayyid, Fikih Sunnah Jilid 13, alih bahasa Kamaluddin A. Marzuki, PT. Alma’arif, Bandung, 1995

Hendry, Arisson, et al., Perbankan Syari’ah Perspektif Praktisi, Muamalat Institute, Jakarta, 1999

[1] Hari Basuki, MS Op.cit Hal : 18

[i] Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006, hal. 14 - 15

[ii] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Gema Insani Press dan Tazakia Cendikia, Jakarta, 2001, hal. 34

[iii] Hari Basuki, MS, Perbankan Islam” konsep dan operasionalnya, 2003, hal : 2

[iv] Ibid hal : 7

[v] Zulfi Chairi, Pelaksanaan Kredit Perbankan Syari’ah Menurut UU No.10 Tahun 1998, e-usu Repository, 2005, hal. 3

[vi] Abdul Ghofur Anshori, Perkembangan Hukum Perbankan di Indonesia, Materi kuliah Perbankan Syariah, Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 2006, hal. 5-6

[vii] Muhammad Syafi’i Antonio, Op.cit, hal. 168

[viii] Sami Hasan Ahmad Hamoud, Tathwiir al-A’mal al – Mash – rafiyyah bima Yattafiqu wasy-Syariah al-Islamiah ( Amman : Matbaatu asy-Syarq wa Maktabatuha, 1982).

[ix] Hari Basuki, MS Op.cit Hal : 13

[x] Hari Basuki, MS ibid: 11

[xi] Hari Basuki, MS Op.cit hal. 11

[xii] Ibid hal. 11-12

[xiii] Ibid hal. 14

[xiv] Zulfi Chairi, Op.cit, hal. 12

[xv] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah Jilid 13, alih bahasa Kamaluddin A. Marzuki, PT. Alma’arif, Bandung, 1995, hal. 15

[xvi] Adiwarman A. Karim, Op.cit, hal. 137

[xvii] Arisson Hendry, et al., Perbankan Syari’ah Perspektif Praktisi , Muamalat Institute, Jakarta, 1999, hal. 95 Ibid, hal. 96

[xviii] Ibid, hal. 94

[xix] Ibid, hal. 94

[xx] Adiwarman A. Karim, Op.cit, hal. 138
http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=530488095844853485

0 komentar:

Posting Komentar