Minggu, Maret 22, 2009

FIQH MU'AMALAH



BAB I

PENGERTIAN MUAMALAH

Muamalah menurut arti luas seperti yang dikemukakan Al-Dimyati “Menghasilkan Duniawi, Supaya menjadi sebab suksesnya masalah Ukhrawi. Dengan demikian muamalah adalah aturan (Hukum) Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan manusia. Sedangkan muamalah dalam arti sempit adalah aturan-aturan Allah yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda.

Perbedaan antara keduanya adalah kalau muamalah dalam arti luas mengatur Waris, misalnya masalah waris padahal sampai saat ini waris telah ada disiplin ilmu sendiri, sedangkan maumalah dalam arti sempit tidak mengatur yang namanya waris. Sedangkan kalau kesamaan antara keduanya adalah sama-sama mengatur hubungan manusia dengan manusia.

Pembagian Muamalah

Menurut Ibn Abidin muamalah terbagi menjadi lima bagian :

a. Mu’awadlah Maliyah (Hukum Kebendaan)

b. Munakahat (Hukum Perkawinan)

c. Muhasanat (Hukum Acara)

d. Amanat dan Ariyah(Pinjaman)

e. Tirkah (harta peninggalan)

Sedangkan menurut Al-Fikri dalam Kitabnya “Al-Muamalah al-Madiyah wa al-Adabiyah” menyatakan muamalah di bagi menjadi 2 :

a. Al-Muamalah al-Madiyah adalah muamalah yang mengkaji objek sehingga sebagian ulama berpendapat bahwa muamalah ini adalah bersifat kebendaan.

b. Al-Muamalah al-adabiyah adalah muamalah yang mengkaji cara bertukar yang menggunakan panca indera.

Ruang Lingkup Muamalah

Ruang lingkup fiqh muamalah di bagi dalam dua ruang lingkup, muamalah adabiyah muamalah yang mengatur ijab qabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pelaku. Ruang lingkup muamalah yang kedua adalah muamalah madiyah membahas tentang jual-beli, gadai, jaminan dan tanggungan, pemindahan hutang dan lain-lain.

BAB II

KEDUDUKAN DAN FUNGSI HARTA

Harta dalam bahasa arab di sebut al-mal yang berarti condong, cenderung, dan miring. Sedangkan harta menurut istilah imam Hanafiyah “Sesuatu yang di gandrungi tabiat manusia dan memungkinkan untuk di simpan hingga di butuhkan” . menurut Hanafiyah manfaat bukan termasuk harta tetapi manfaat termasuk milik. Milik adalah sesuatu yang dapat digunakan secara khusus dan dicampuri penggunaanya oleh orang lain. Harta sesuatu yang dapat disimpan dan dapat digunakan ketika di butuhkan.

Menurut Ash-Shiddieqy menyebutkan bahwa harta adalah nama selain manusia, dapat dikelola, dapat dimiliki, dapat diperjualbelikan dan berharga, konsekuensi dari ini adalah :

1. Manusia bukanlah harta sekalipun berwujud

2. Babi bukanlah harta karena babi bagi manusia Muslimin haram diperjualbelikan.

3. Sebiji beras bukanlah harta karena sebiji beras tidak memiliki nilai (harga) menurut Urf’

Unsure-Unsur Harta

Para fuqaha membagi harta dalam dua unsur yaitu unsur ‘aniyah ialah harta itu ada wujudnya dalam kenyataan (a’ayan). Kedua unsur Urf’ segala sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh manusia atau sebagian manusia, tidaklah manusia memelihara sesuatu kecualai menginginkan manfaatnya, baik manfaat madiyah maupun manfaat ma’nawiyah.

Kedudukan Harta

Didalam surat al-kahfi ayat 46 menerangkan bahwa harta dan anak adalah perhiasaan kehidupan dunia. Jadi dalam hal ini bahwa harta mempunyai kedudukan yang sama dengan anak, jadi kebutuihan manusia terhadap harta merupakan kebutuhan yang mendasar, karena harta di posisikan seperti kedudukannya dengan anak.

Pembagian Harta

Menurut fuqaha, harta dapat di tinjau dari beberapa segi. Harta terdiri dari beberapa bagian, tiap-tiap bagian memiliki ciri khusus dan hukumnya tersendiri. Pembagian jenis harta ini seperti berikut :

a. harta Mutaqawwin dan ghoiru Mutaqawwin

b. Mal Mitsli dan Mal Qimi

c. Harta Istihlak dan Isti’mal

d. Harta Manqul dan ghaoiru Manqul

e. Harta ‘Ain Dan Harta Dayn

f. Mal Al-‘ain dan mal al-naf’I (manfaat)

g. Harta Mamluk, Mubah Dan Mahjur

h. Harta yang dapat di nagi dan HArta yang tidak dapat di bagi,

i. Harta Pokok Dan Harta Hasil (Buah)

j. Harta Khas dan harta ‘am

BAB III

Hak Milik

Asal Usul Hak Milik

Manusia adalah manusia yang saling ketergantungan antara yang satu dengan yang lain dan mereka tidak akan bisa hidup tanpa ketergantunan kepada orang kain. Dan dari ketergantungan inilah yang akan rentan menyebabkan adanya perselisihan diantara mereka maka dari itu semuanya tercipta adanya atau timbullah hak dan kewajiban diantara sesama. Hak milik diberi gambaran nyata oleh hakikat dan sifat syariat islam sebagai berikut :

- Tabiat sama sifat syariat islam ialah merdeka (Bebas).

- Syariat islam dalam menghadapi berbagai kemusykilan senantiaasa bersandar kepada maslahat \(kepentingan umum) sebagai salah satu sumber hokum.

- Corak ekonomi islam berdasar Al-qur’an dan al-hadits.

Pengertian Hak Milik

menurut pengertian umum hak milik “suatu ketentuan yang digunakan oleh syara’ untuk menetapkan suatu kekuasaan atau suatu beban hokum”. Hak milik ada juga yang didefinisikan sebagai berikut : “Kekuasaan mengenai sesuatu atau sesuatu yang wajib dari seseorang kepada yang lainnya”. Ketika seseorang telah memiliki suatu benda yang sah menurut syara’ maka orang itu berhak segalanya atas benda tersebut. Dan penggunaannya ada ditangan sang pemilik.

Pembagian Hak Milik

Dalam pengertian umum hak di bagi 2 :

- hak mal “sesuatu yang berpautan dengan harta, seperti pemilikan benda-benda atau utang-piutang”.

Hak ghoiru mal hak ini di bagi lagi mnajdi dua : Hak Syakhshi “suatu tuntutan yang ditetapkan syar’ dari seseorang terhadap orang lain”. Hak ‘aini ialah hak orang dewasa dengan bendanya tanpa dibutuhkan orang kedua. Dan hak ‘aini ini di bagi lagi menjadi dua yaitu hak ‘aini sahli dan hak aini thabi’i.

Sebab-Sebab Pemilikan

Factor-faktor yang menjadikan benda dapat dimiliki oleh manusia :

- ikraj al Muhabat

- Khalafiyah

- Tawallud Mim Mamluk

- Karena penguasaan terhadap milik negara atas pribadi yang sudah lebih dari tiga tahun.

Klasifikasi Milik

Miulik dalam muamalah dapat di bagi dalam dua bagian :

a. milk tam ialah suatu pemilikan yang meliputi benda dan manfaatnya sekaligus.

b. Milk Naqishah ialah bila seseorang hanya memiliki salah satu dari benda tersebut.

Dilihat dari segi tempat milik dapat di bagi menjadi 3 yaitu :

a. Milk al ‘ain di sebut pula milik al-raqabah yaitu memiliki semua benda,

b. Milk al manfaah ialah seseorang yang hanya memiliki manfaatnya dari barang tersebut.

c. Milk Dayn ialah pemilikan karena adanya utang.

Dari segi cara berpautan milik dengan yang dimiliki dapat di bagi menjadi 2 :

a. milk al-mutamayyiz

b. Milk al-syai’ atau milk al-musya

BAB 4

“UQUD (Perikatan Dan Perjanjian)

Asal-Usul ‘Aqad

‘Aqad adalah bagian dari Tasharruf, dan tasarruf di bagi menjdai 2 : tasharruf fi’li dan tasharruf qauli. Tasharruf fi’li ialah usaha yang dilakukan manusia dengan tenaga dan badannya. Sedangkan tasharruf qauli ialah tasharruf yang keluar dari lidah manusia, dan tasharruf ini di bagi lagi menjadi dua yaitu ‘aqdi dan bukan ‘aqdi.

Rukun-Rukun Aqad

a. aqid

b. Ma’qud ‘alaih

c. Maudhu’ al ‘aqd

d. Shighat al’aqd

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam shighat ialah :

1. Shighat al-‘aqd harus jelas pengertiannya.
2. Harus bersesuaian antara ijab dan qabul
3. Menggambarkan kesungguhan kemauan dari pihak-pihak yang bersangkutan.

Para ulama’ menerangkan beberapa yang di tempuh dalam akad :

a. Dengan cara tulisan (kitabah).

b. Isayarat, bagi orang tertentu

c. Ta’athi (saling memberi).

d. Lisan al hal

Syarat-syarat aqad

Syarat terjadinya aqad ada dua macam :

1. syarat yang bersifat umum yaitu syarat yang wajib sempurna wujudnya dalam berbagai akad.
2. Syarat-syarat yang bersifat khusus yaitu syarat yang wujudnya wajib ada dalam sebagian akad.

Syarat-syarat umum yang harus dipenuhi dalam berbagai macam akad :

a. orang yang melakukan akad cakap bertindak

b. objek akad dapat menerima hukumnya

c. akad itu di izinkan oleh syara’

d. janganlah akad itu akad yang dilarang syara’

e. akad dapat memberikan manfaat

f. ijab itu berjalan terus

g. ijab dan qabul mesti bersambung.

BAB 5

RIBA

Menurut bahasa riba mempunyai beberapa pengertian :

a. bertambah

b. Berkembang, berbunga

c. Berlebihan atau menggelembung.

Sedangkan riba menurut istilah Al-mali ialah “akad yang terjadi atas penukaran barang tertentu yang tidak diketahui perimbangannya menurut syara’, ketika berakad atau dengan mengakhirkan tukaran kedua belah pihak atau salah satu pihak”.

Sebab-Sebab Haramnya Riba :

a. karena Allah dan rasulNYA melarang atau megharamkannya. Pada surat al-Baqarah ayat 275.

b. Karena riba menghendaki pengambilan harta orang lain dengan tidak ada imbangannya.

c. Dengan melakukan riba, orang tersebut malas berusaha yang sah menurut syara’.

Macam-macam riba :

Menurut Ibn al-Jauziyah riba di bagi menjadi dua : riba Jali dan iba Khafi.

Hal-hal yang menimbulkan Riba

Jika seseorang menjual benda yang mungkin mendatangkan Riba maka disyaratkan :

1. sama nilainya (tamasul)
2. sama ukurannya menurut syara’
3. sama-sma tunai (taqabuh)

Berikut ini yang termasuk riba pertukaran :

1. seseorang menukar langsung uang kertas Rp. 10.000,00 dengan uang recehan Rp. 9.950,00 uang Rp. 50,00 tidak ada imbangannya.
2. Seseorang meminjamkan uanag tetapi dengan syarat dikembalikan dengan menambah dari beberapa persen uang yang di pimjam.
3. Seseorang menukar beras seliter dengan ditukar beras dua liter maka pertukaran tersebut adalah riba karena beras harus di tukar dengan beras yang sama.

BAB 6

JUAL BELI

Pengertian Jual Beli

Jual beli menurut bahasa berarti al-bai' seperti dalam firman Allah yang artinya "Mereka mengharapkan tijarah (perdagangan) yang tidak akan rugi"(Fathir:29). Sedang menurut istilah adalah menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan. Inti dari jual beli ialah suatu perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara' dan disepakati.

Rukun Dan Syarat jual Beli

Rukun jual beli ada tiga yaitu akad (ijab qabul), orang-orang yang berakad (penjual dan pembeli), dan ma'kud alaih (objek akad).

Syarat-Syarat sah ijab Kabul

a. jangan ada yang memisakan

b. jangan di selingi dengan kat-kata yang lain setelah ijab dan Kabul

c. beragama islam, tetapi syarat ini hanya pada dalam benda-benda tertentu.

Syarat-syart benda yang menjadi objek akad ialah sebagai vberikut :

a. suci atau mungkin utnuk di sucikan

b. memberi manfaat menurut syara'

c. jangan di taklikan

d. tidak di batasi waktunya

e. dapat diserahkan dengan cara cepat

f. milik sendiri

g. diketahui (dapat dilihat)

macam-macam jual beli

jual beli dapat ditinjau dari 2 segi. Di tinjau dari segi hukumnya, jual beli dua macam, jual beli yang sah menurut hokum dan jual; beli yang batal menurut hokum., dari segi objek jual beli dan pelaku jual beli. Menurut imam Taqiyuddin menyatakan jual beli di bagi 3 bentuk :

a. jual beli benda yang kelihatan

b. jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam janji

c. jual beli benda yang tidak ada

Jual beli yang dilarang dan batal hukumnya adalah sebagai berikutr :

1. barang yang dihukumi najis oleh agama

2. jual beli sperma

3. jual beli anak binatang yang masih dalam kandungan

4. jual beli dengan muhaqallah

5. menentukan dua harga untuk satu barnag yang diperjualbelikan

6. jual beli dengan syarat

7. jual beli gharar

8. jual beli dengan mengecualikan sebagian benda yang di jual.

9. larangan menjual makan hingga dua kali ditakar

jual beli yang dilarang agama tetapi sah hukumnya :

a. menemui orang-2 desa sebelum kepasar dengan harga yang murah

b. menawar barang yang sedang ditawar orang lain

c. jual beli najasyi

d. menjual diatas penjualan orang lain.

Khiyar dalam jual beli

Menurut islam dibolehkan memilih apakah akad meneruskan jual beli atau membatalkannya, khiyar di bagi tiga macam :

1. khiyar majelis ialah antara penjual dan pembeli boleh memilih akan melanjutkan jual beli atau membatalkannya

2. khiyar syarat ialah jual beli yang didalam ada sesuatu syarat baik dari penjual maupun pembeli.

3. khiyar 'aib ialah dalam hal ini diisyaratkan kesempurnaan benda-benda yang di beli.

BAB 7

PINJAMAN ('ARIYAH)

Pengertian

'Ariayh menurut bahasa ialah pinjaman, sedangkan menurut istilah yang telah dikemukakan oleh para ahli dapat di simpulkan bahwa ariyah adalah memberikan manfaat suatu barang dari seseorang kepada orang lain secara Cuma-Cuma.

Rukun dan Syarat 'Ariyah

Menurut syafi'iyah rukun 'ariyah adalah :

1. kalimatnya mengutangkan
2. Mu'ir orang yang mengutangkan dan Musta'ir orang yang menerima utang.
3. Benda yang diutangkan.

tata karma berutang

a. utang-piutang sebaiknya dikuatkan dengan tulisan dan disaksikan oleh saksi

b. peminjaman hendaknya atas dasar kebutuhan yang mendesak

c. pihak piutang hendaknya berniat memberi pertolongan pihak yang berhutang ketika sudah mampu membayar secepatnya untuk melunasinya.

BAB 8

PEMINDAHAN HUTaNG (HIWALAH)

Pengertian

Hiwalah menurut bahasa ialah al-intiqal dan al-tahwil ialah memindahkan atau mengoperkan. Sedangkan menurut istilah yang dikemukakan oleh Hanafiyah yang di maksud Hiwalah "memindahkan yagihan dari tanggung jawab yang berutang kepada yang lain yang punya tangung jawab kewajiban pula.

Rukun dan syarat Hiwalah

Menurut hanafiyah rukun hiwalah hanya satu yaitu ijab dan Kabul yang diklakukan antara pelakunya. Sedangkan syarat hiwalah menurut hanafiyah ialah :

a. orang yang memindahkan adalah berakal

b. orang yang menerima berkal

c. orang yang di hiwalakan jiga berkal dan harus meridhoinya

d. adanay utang Muhil kepada muhal alaih.

BAB 9

PINJAMAN DENGAN JAMINAN (RAHN)

Pengertian

Menurut bahasa gadai berarti al-tsabut yaitu penetapan dan penahanan. Sedangkan menurut istilah ialah menjadikan suatu benda bernilai menurut pandangan syara' sebagai tanggungan utang, dengan adanya benda yang menjadi tanggungan itu seluruh atau sebagian utang dapat diterima.

Rukun dan syart gadai

a. akad ijab dan Kabul

b. aqid ialah yang menggadaikan dan yang menerima gadai (murtahim)

c. barang yang dijadikan jaminan, syarat barang ini adalah tidak rusak sebelum perjanjian

d. ada utang, disyaratkan keadaan utang telah tetap.

Pengambilan manfaat dari barang gadai

Para fuqaha berpendapat bahwa murtahin tidak boleh mengambil manfaat dari barang gadaian walaupun telah di izinkan, karena hal ini sama dengan Riba.

Risiko kerusakan Marhum

Bila marhum dibawah kekuasaan murtahim, maka murtahim tidak wajib menggantinya, kecuali bila rusak atau hilangnya itu karena kelalaian murtahim atau disia-siakan.

BAB 10

SEWA MENYEWA DAN UPAH (IJARAH)

Pengertian

Al-ijarah berasal dari kata al-ajru yang menurut baasanya ialah al-iwadh yang berarti ganti dan upah. Sedangkan menurut istilah ialah menukar sesuatu dengan ada imbalannya, yang diterjemahkan menjadi se-menyewa dan upah mengupah.

Rukun dan syarat ijara

a. Mu'jir dan Musta'jir adalah baliqh,berakal, cakap melakukan tasarruf, saling meridhai

b. Shighat ijab Kabul, jelas

c. Ujarah diketaui jumlahnya oleh kedua pihak

d. Barang yang dijadikan objek dapat diambil manfaatnya,muba tidak aram,barangnya kekal.

Pembayaran upah dan sewa

Para ulam pendapat bawa pembayaran upah adala setelah pekerjaan itu selesai dan tidak ada pekerjaan yang lain yang sesuai akaf, begitu juga dengan se pembayarannya setelah dapat diambil manfaat barang tersebut. Hak meneria upah bagi musta'jir adalah sebagi berikut :

- ketika pekerjaan selesai dikerjakan

- jika menyewa barang, uang sewaan dibayarka ketika akad sewa, manfaat barang yang diijarahkan mengalir selam penyewaan berlangsung.

Pembatalan dan berakhirnya ijarah

Ijarah akan menjadi batal bila ada hal-hal sebagi berikut :

a. terjadi cacat pada barang sewaan yang terjadi pada tangan penyewa

b. rusaknya barang yang disewakan

c. rusaknya barang yamh diupahkan

d. terpenuhinya manfaat yang diakadkan

BAB 11

Kerja sama (Syirkah)

Pengertian

Syirkah menurut bahasa al-ikhtilath al-ikhtilath yang artinya campur atau percampuran. Sedangkan menurut isltilah yang dimaksud dengan Syirkah ialah kerja sama anatar dua orang atau lebih dalam berusah, yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama.

Rukun syarat Syirkah

Menurut hanafiyah bahwa rukun syirkah ada dua yaitu iajb dan Kabul sebab keduanya menetukan syirkah. Dan syarat-syarat syirkah menurut hanafiyah di bagi menjadi 4 macam :

1. sesuatu yang ebrtalian dengan semua bentuk syirkah baik harta maupun dengan yang lainhya.
2. sesuatu yang bertalian dengan syirkah mal,
3. sesuatu yang bertalian dengan syarikat muwafadhah
4. adapun syarat yang bertalian dengan syirkah inan sama dengan syarat-syarat syirkah mufawadhah.

Macam-macam syirkah

Menurut hanafifah syirkah di bagi menjadi dua yaitu syirkah ‘uqud dan syirkah milk. Sedangkan menurut Malikiyah syirkah di bagi beberapa bagian, yaitu syirkah al-irts, syirkah al-ghanimah, dan syirkah al-mutaba’ain sya’\i’a bainahuma. Sedangkan syirkah menurut Hanabilah, Syirkah di bagi menjadi dua macam yaitu syirkah fi al-mal dan syirkah fi al-‘uqud.

Mengakhiri syirkah

Syirkah akan beralhir apabila terjadi hal-hal berikut :

a. Salah satu pihak membatalkannya meskipun tanpa persetujuan.

b. Slah satu pihak kehilangan kecakapan untuk bertasarruf.

c. Salah satu meninggal dunia

d. Salah satu pihak ditaruh dibawah pengampuan

e. Salah satu pihak jatuh bangkrutyang berakibat tidak kuasanya lagi atas harta.

f. Modal para angota syirkah lenyap sebelum di belanjakan.

BAB 12

MUDHARABAH atau QIRADH

Pengertian

Mudharabah berasal kata al-dharab, yang berarti bepergian atau berjalan.selain itu disebut juga dengan qiradh yang bersal dari kata al-qardhu yang berarti potongan karena pemilki memoatong sebagian hartanya unguk di perdagangkan untuk mendapat keuntungan.

Sedangkan menurut istilah

Yang diambil dari pengertian yang diungkapkan oleh para ahlinya berate akad anatar pemilik modal sdengan pengelola modal tersebut, dengan syarat bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai jumlah kesepakatan.

Rukun dan Syarat Mudharabah

Menurut ulama Syafi’itah rukun-rukun qiradh ada enan :

1. pemilik barang
2. orang yang bekerja
3. aqad Mudharabah
4. mal
5. amal yaitu pekerjaan opengelolaan harta sehingga menghasilakan laba
6. keuntungan.

Syarat-syarat mudharabah :

1. modal yang diberiakan berbentuk tunai
2. orang yang melakuka mampu bertasarruf
3. modal yang di pergunakan harus jelas biar mudah untuk di bagi
4. keuntungan natar keduanya harus jelas
5. melafazkan ijab bagi pemilik modal dengan jelas
6. mudharabah bersifat mutlak

Biaya Pengelolaan Mudharabah

Biaya mudharib diambil dari harta sendiri, demikian juga bila ia melakukan perjalan untuk kepentingan mudharabah. Jika pemilik modal mengizinkan pengelola untuk membelanjakan modal mudharabah unutk kepentingan pribadi di tengah perjalanan maka ia boleh menggunakan modal midharabah. Pada dasarnya biaya pengeloalaan mudharabha adalah diambil dari biaya pengelola tetapi sdudah menjadi kebiasan bahwa biaya diambil dari modal maka hal yang seperti tiu di perbolehkan.

Pembatalan Mudharabah

a. tidak terpenuhinya sdalah satu atau beberapa syarat mudharabah.

b. Pengelola dengan sengaja meningalkan tugasnya sebagai pengelola modal berbuat sesuatu yang bertentangan denban tujuan akad.

c. Apabila pelaksana atau pemilik modal meniggal dunia atau salah satu pemilik modal meninggal dunia.

BAB 13

MUSAQAH

Pengertian

Musaqah diambil dari kata al-saqa yaitu seseorang bekerja pada pohon tamar,dan pohon-pohon yang lain yang diharapkan dapat menhasilkan kemaslahatna dan mendapatkan bagian tertentu dari hasil yang diurus sebagai imbalan. Sedangkan menurut istilah yang diambil dari pendapat para ulama’al-Musaqah ialah akad anatar pemilik da pekerja untuk memelihara pohon, sebagai upahnya adalah buah dari pohin yang diurusnya.

Rukun dan Syarat Musaqah

Rukun-rukun musaqah menurut ulama’ syafi’iyah ada lima :

1. Shighat, disyaratkan dengan lafazh dan tidak cukup dengan perbuatan.
2. Dua orang yang berakad,disyaratkan kepada orang-orang yang mampu dalam hal ini baliqh, berakal, dan tidak berda dalam pengampuan.
3. Kebun dan semua pohon yang berbuah
4. Masa kerja ini sesuai dengan perkjanjian dan dan ditentuakan juag hal-hal yang perlu dilakukan.
5. Buah, hendaknya ditentukan bagian masing-masing.

Musaqah yang dibolehkan

Menurutr hanafiyah yang boleh di musaqahkan adalah semua pohon yang berbuah sedangkan menurut syafi’iyah yang boleh dimusaqahkan daalah kurma. Dan waktu lama musaqah ditentuka ketika akad, tetapi bila tidsak ditentuakan pada awal maka waktu yangd igunakan adalah berlaku hingga pohon itu mengashilkan buah yang pertama, dan steklah itu berangsur-angsur.

Wafat salah seorang ‘Aqid

Menurut hanafiyah, apabila salah satu dari pihak ada yang meniggal dunia, sedangkan benda yang di musaqahkan sudah tampak jelas atau sedikit jelas maka keputusan yang atau pengeloalan diserahkan kepada ahli waris. Tetapi apabila para ahli waruis tidak cakap sedangkan buah yang da belum waktunya dipanen maka bias diambil beberap hal di bawah ini :

a. memetik buah dan dibaginya oleh kedua pihak sesuai dengan perjanjian awalnya.

b. Memberikan sejumlah uang kepada ahli waris sejumlah uang karena dialah yang berhak memetik.

c. Pembiayaan pohon sampai panen, dan biaya itu diambil dari penggarap baik diambil dari buahnya atau harganya.

BAB 14

MUZARAAH DAN MUKHABARAH

Pengertian

Menurut bahasa, al-muzara’ah memilki dua rti, yang pertama al-muzara’ah yang berarti tharh al-zur’ah maksudnya adalah Modal (al-hadzar). Makna yang pertama adalah makna majaz dan makana yang kedua ialah makana hakiki. Sedangkan menurut apa yang di paparkan oleh para ulama’ maka anatar keduanya ada perbedaan dan adajuga persamaannnya, persamaanya ialah anatara keduanya terjadi pada peristiwa yang sama, yaitu pemilik tanah menyerahkan tanahnya kepada orang lain untuk dikelola, sedangkan perbedaannya ialah pada modal, bila modal berasal dari pengelola maka disebut mikhabarah, sedangkan bila modal dari pemilik tanah maka di sebut muzara’ah.

Dasar hokum Mukhabarah dan Muzara’ah

Dasar yang dfigunakan para ulama untuk menetapkan hokum mukhabarah dan muzara’ah adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas yang artinya “sesungguhnya Nabi Saw. Menyatakan, tidak mengharamkan bermuzara’ah bahkan beliau menyeruhnya, supaya yang sebagian menyayangi sebagian yang lain, dengan katanya, barangsiapa yang memiliki tanah maka hendaklah ditanaminya atau diberikan faedahnya kepada saudaranya jika ia tiak mau, maka boleh ditahan saja tanah itu ”.

Rukun-Rukun dan syarat-syaratnya

Menurut hanfi rukun muzara’ah secara rinci ada lima yaitu ijab Kabul, tanah, perbuatan pekerja, modal, dan alat-alat untuk menanam. Sedangkan syarat-syaratnya :

1. harus berakal
2. tanaman ditentuakan tanaman apa yang aokan ditanam
3. bagian masing-masing harus ditentukan secara jelaas
4. tanah tersebut dapat ditanami, tanah tersebut jelas batasannya.
5. Waktu yang ada harus sesuai denga perjanjian atau sesuai dengan satu kali panen
6. Alat-alat yang ada harus disediakan oleh orang yang punya tanah.

Hikmah yang ada

Ketiaka sesorang mempunyai sebuah kemampuan atau modal awal tetapi ia tidak mempunyai tanah sehingaga kemampuan yang ada tidak bermafaat,tetapi bila ada muzara’ah maka kemampuan awal tadi yang tidak mempunayi tanah maka bias di manfatakan dan dapat mengahsilkan manfaat untuk menunjang kehidupannya, dan tanah yang ada tida mubazir karena tersebut ada yang mengelola dan tanah tersebut bermanfaat.

BAB 15

Al-SYUF’AH

Pengertian

Al-Syuf’ah menurut bahasa artinya al-Dham, al-Taqwiyah dan al-I’anah, sedangkan menurut istilah pemilikan oleh salah seorang sya’riq dari dua orang atau pihak yang berserikat dengan paksaan terhadap benda syirkah.

Rukun dan Syarat Syuf’ah

Rukun-rukun dan syarat-syarat al-Syuf’ah adalah sebagi berikut :

a. masyfu’, barangnya berbentu tetap,

b. syafi’ tidak ada perbedaan anatar keduanya sehinga barang yang ada milik berdua, meminta dengan segera bila barang itu sudah dijual.

c. Masyfu’ min hu, dalam hal ini harus mempunyai benda terlebi dahulu sebelum secara syarikat.

Pewarisan syuf’ah

Sfai’I berpendapat bahwa syuf’ah dapat diwariskan dan tidaj kenal batal karena adanya kematian, jika seseorang yang berhak menerima syuf’ah meninggal maka penerimaannya itu tidak batal tetapi diwariskan kepad ahli waris yang ada. Alasannya bahwa syuf’ah diqiyaskan kepada Irts.

BAB 16

PERDAMAIAN (AL-SHULH)

Pengertian

Al-Shulh menurut al-sayyid Muhammad Syatha al-Dimyati secara terminology adalah “memutuskan pertengkaran”. Sedangkan menurut istilah al-shulh adalah suatu akad yang bertujuan untuk mengakhiri perselisihan atau persengketaan.

Rukun dan Syarat al-shulh

Rukun-rukun al-shulh adalah sebagi berikut :

a. Mushalih yaitu masing-masing pihak yang melakukan akad perdamaian.

b. Mushalih’anhu yaitu persoalan-persoalan yang diperselisihkan.

c. Mushalih’alaih yaitu hal-hal yang dilakukan salah satu pihak terhadap lawannya untuk memutuskan perkara.

d. Shighat ijab dan Kabul diantara dua pihak yang melakukan akad perdamaian.

Syarat-syarat Mushalih bih adalah sebagai berikut :

1. Mushalih bih adalah berbentuk harta yang dapat dinilai, dapat diserahterimakan dan berguna.
2. Mushalih bih dapat diketahui secara lengkap jelas sehingga tidak ada kesamaran yang dapat menimbulkan perselisihan.

Macam-macam perdamaian menurut Idris ahmad perdamaian di bagi menjadi empat bagian :

1. perdamaian antara muslimin dengan kafir
2. perdamaian antara kepala Negara dengan pemberontak
3. perdamaian antara suami isteri
4. perdamaian dalam muamalat.

Sedangkan Sayyid Sabiq bahwa perdamaian di bagi menjadi tiga macam :

1. perdamaian tentang iqrar
2. perdamaian tentang inkar
3. perdamaian tentang sukut

BAB 17

BARANG TITIPAN

Pengertian

Barang titipan dalam fiqh dikenal dengan al-wadi’ah, menurut bahasa ialah sesuatu yang ditempatkan bukan pada pemiliknya supaya dijaga, berarti wadi’ah adalah memberikan. Makana yang kedua dari segi bahasa adalah menerima. Sedangkan al-wadi’ah menurut istilah ialah penitipan yaitu akad seseorang kepada yang lain dengan menitipkan suatu benda untuk dijaganya secara layak.

Rukun dan syarat al-wadi’ah

Menurut Hanafiyah bahwa rukun wadi’ah ada satu yaitu ijab dan Kabul, dan yang lainnya termasuk syarat. Sedangkan menurut hanfiyyah dala shighat ijab sah apabila dilakukan secra jelas maupun secra tidak jelas (samaran). Sedangkan menurut syafi’iyah al-wadi’ah memilki tiga rukun yaitu :

a. barang yang dititipkan, dengan syarat benda itu bias dimiliki menurut syara’.

b. Oprang yang memberi dan menerima titipan harus baliq, berakal,.

c. Shighat ijab dan Kabul disyaratkan pada ijab Kabul ini dimengerti oelh kedua pihak.

Hukum menerima benda titipan

Dijelaskan oleh sulaiman Rasyid bahwa hokum menerima wadi’ah ada empat :

a. sunat, disunatkan menerima titipan bagi orang yang percaya kepad dirinya bahwa ia sanggup, ini dikatakan suant apabila ada orang lain yang mampu untuk melaksanakan tugas ini.

b. Wajib, ketiak tidak ada orang lain yang mampu untuk mengembann tugas ini dan hanya ia saja yang mampu.

c. Haram, apabila seseorang tidak sanggup dan tidak cakap untuk menjag barang ini, tetapi ia menerima untuk menerima itu, mak haram hukumnya karena ini akan mengakibatkan kerusakan karena ia tidak mapu.

d. Makruh, apabila ada orang yang percaya pada seseorang bahwa ia mampu tetapi ia sendiri ragu maka hukumnya makruh apabila menerima itu.

Rusak dan hilangnya benda titipan

Jika seseorang menerima titipan dan barang tersebut rusak maka tanpa adanya unsure kesengajaan dan hal ini dibuktikan dengan sumpah maka ortang tersebut tidak wajib menggantinya. Menurut ibnu taimiyah apabila seseorang yang memlihara barang titipan kehilangan barang titipannya sedangkan barang yang punya tidak hilang maka oreang ini harus menganti barang yang hilang walaupun tidak ada unsure kesengajaan.

Bila seseorang menerima barang titipan sudah lama ewaktunya dan ia sendiri tidak tahu siapa yang punya dan hal ini sudah diumumkan secra wajar, maka barang tersebut bias digunakan unguk kepentingan agama dengan jalan dipergunakan untuk kepentuingan yang lebih penting dari kepentingan yang lain.
BAB 19

KAFALAH

Pengertian

Al-kafalah menurut bahasa berarti al-dham (jaminan),hamalah(beban) dan za’amah (tanggungan). Sedangkan menurut istilah al-kafalah ialah menggabungkan dua beban (tanggungan) dalam permintaan dan utang.

Rukun dan Syarat al-kafalah

Menurut para ulam rukun dan syarat kafalah adalah sebagai berikut :

1. Dhamin, baliqh,berakal, tidak dicegah membelanjakan hartanya dan dilakukan dengan kehendak sendiri.

2. madmun lah, syaratnya, orang yang berpiuatang diketahui orang yang menjamin,

3. madmun’anhu adalah orang yang berutang.

4. madmun bih, barang ini disyaratkan dapat diketahui dan tetap keadaannya, baik sudah tetap maupun akan tetap.

5. lafadz, disyaratkan keadan lafadz itu menjamin, tidak digantungkan kepada sesuatu dan tidak berarti sementara.

Macam-macam kafalah

Secara umum, al-kafalah di bagi menjadi dua :

a. kafalah dengan jiwa adalah yaitu adanya kemestian (keharusan) pada pihak penjamin untuk menghadirkan orang yang ia tanggung kepada yang ia janjikan tanggungan.

b. kafalah dengan harta yaitu kewajiban yang mesti ditunaikan oleh dhamin atau kafil dengan pembayaran (pemenuhan) berupa harta.

Pelaksanaan al-kafalah

Kafalah dapat dilaksnakan dengan tiga bentuk :

a. munjaz (tanjiz) ialah tanggungan yang ditunaikan seketika.

b. Mu’allaq (ta’liq) adalah menjamin sesuatu dengan dikaitkan pada sesuatu.

c. Mu’aqqat (taukit) ialah tanggungan yang harus dibayar dengan dikaitkan pada suatu waktu.

Pembayaran dhamin

Apabila orang yang menjamin memenuhi kewajibannya dengan membayar utang orang yang ia jamin, ia boleh meminta kembali kepada madhmun’anhu apabila pembayaran itu atas izinnya.

BAB 19

BARANG TEMUAN

Pengertian

Barang temuan dalam bahasa arab disebut denga al-Luqathah, menurut bahasanaya berarti “sesuatu yang ditemukan atau di dapat”. Sedangkan menurut istilah yang dimaksud dengan al-luqathah ialah memperoleh sesuatu yang tersia-siakan dan tidak diketahui pemiliknya.

Hukum pengambilan barang temuan

Hokum pengambilan barang temuan ini ada beberapa hokum yaitu :

1. wajib, apabila ia yakin untuk mampu menjaganya dan apabila tidak diambil di khawatirkan akan hilang.
2. Sunnat, apabila ia yakin untuk mampu menjaganya dan apabila tidak diambil tidak di khawatirkan akan hilang.
3. Makruh, apabila seseorang menemukan barang, tetapi ia sendiri masih argu bias atau tidak menjag barang itu.
4. Haram, apabila seseorang yang menmukan yakin bahwa ia tidak mampu untuk menjaganya.

Macam-macam benda yang diperoleh

a. benda-benda yang tahan lama

b. benda-benda yang tidak tahan lama

c. benda-benda yang memerlukan perawtan

d. benda-benda yang memerlukan perbelanjaan

al-ja’alah

bagi seseoarang yang kehilangan barang, maka ia diperbolehkan melakukan pencarauian, hal ini bias dilakukan dengan cara memasang pengumuman di media masa baik eloktronik maupunmedia cetak. Dan al-ja’alah ini mempunyai beberapa syarat :

a. kalimat atau lafaz yang menunjukkan izin pekerjaan, yang merupakan syarat atau tuntutan dengan tukaran tertentu.

b. Keadaan al-ja’alah itu hendaklah ditentukan, uanag atau barang sebelum seseoarang mengerjakan pekerjaan itu.

BAB 20

PEMBERIAN

Pengertian

Pemberian dalam bahasa arab disebut al-hibah, secara bahasa dari hubbub al-rih, yaitu perlewatannya untuk melewatkannya dari tangan kepada yang lain. Dapula yang menyatakan kata ini ebrasal dari kata hab yang berarti istaiqazha (bangu). Sedangkan menurut istilah yang dimaksud dengan ­al-hibah ialah pemilikan yang munjiz (selesai) dan muthlak pada sesuatu benda ketika hidup tanpa penggantian meskipun dari yang lebih tinggi.

Macam-macam hibah

Macam-macam hibah sebagai berikut :

1. al-hibah, yakni pemberian sesuatu kepada yang lain untuk dimilki zatnya tanpa mengahrapkan penggantian atau balasannya.
2. Shadaqah, pemeberian kepad seseoarng tanpa mengaharap apa-apa kecualai mengaharap pahala dari Allah SWT.
3. Washiat, pemberian seseorang kepada yang lain yang diakadkan ketika hidup dan diberikan setelah yang mewasiatkan meninggal dunia.
4. Hadiah, pemberaian tanpa mengharap pengagntian dan dalam hal ini sebagai untuk bermaksud memuliakan.

Dasar hokum pemberian

Dasar dari pemberian ini adalah anjuran yang ada dalam al-qur’an dan hadits untuk saling tolong menolong ayang adapa pada surat al-maidah ayat 2, dan salah satu tolong menolong dalam hal ini adalah berbentuk memberikan harta kepada orang lain yang betul-betul membutuhkannya. Dan pemberian atau hadiah itu tidak boleh untuk ditolak.

Mencabut pemberian

Para ulama menganggap bahwa permintaan barang sudah dihadiahkan dianggap sekali perbuatan yang buruk, karena pada dasarnya pemberian haram untuk diminta kembali, baik hadiah, shadaqah, hibah maupun washiyat. Hal ini sesuai denga hadits nabi yang diriwayatkan oleh Mutafaq Alaih dari ibnu Abbas bahwa rasulallah bersabda yang artinya :”orang yang meminta kembali benda-benda yang telah diberikan sama dengan anjing yang muntah kemudian memakan kembali muntahannya”.

Hikmah pemberian

Hikmah disyariatkannya hibah adalah sebagai berikut :

1. hibah dapat menghilangkan penyakit dengki, yakni penaykit hati yang dapat merusak nilai-nilai keimanan.
2. Hibah dapat mendatangkan rasa saling mengasihi, mencintai, dan menyayangi.
3. Hibah atau pemberian dapat menghilangkan rasa dendam, hal ini sesuai sebuah hadits dari Anas r.a.

BAB 21

MAHJUR

Pengertian

Mahjur berasal dari kata al-hajr,hujranan atau hajara secara bahasa adalah, al-man’u (terlarang,terdinding,tercegah, dan terhalang). Sedangkan mahjur menurut istialah adalah cegahan bagi seseorang untuk mengolah hartanya karena adanya hal-hal tertentu yang mengahruskan adanya pencegahan. Dasar yang dugunakan dalam mahjur ini adalah surat Al-nisa ayat 5 dan surat al-baqarah ayat 282.

Mahjur ini memepunayi beberapa tujuan dinatarnya adalah :

a. mahjur di keluarkan guna menjaga hak-hak orang lain

b. mahjur digunakan untuk menjag hak-hak orang yang di mahjur itu sendiri.

Sebab-sebab terjadinya mahjur

1. dibawah umur hal ini adalah anak-anak yang belum baliqh baik karena akalnya belum matang atau yang lainnya.
2. Safih (bodoh) ini bias karena kurang akal, bebal, dungu atau umurnya sudah lanjut
3. Lemah jasmani dan rohani, ini bias karena ia sendiri tidak mampu mengurus dirinya dsendiri.
4. Hamba (Budak) karena ia sendiri dalam kekuasaan orang
5. Sedang sakit keras, dalam hal ini orang yang di duga tidak akan sembuh dari sakitnya.
6. Sedang digadai,barang yang dimilikinya sedang digadaikan.
7. Waniata bersuami, wanita ini dikarenakan masih dalam ampuan seoarang suami.

Penyitaan harta muflis

Seoarang yang telah jatuh bangkrut hartanya berhak disita dan dijual untuk melunasin hutang-hutang yang dimilkinya, dan hasil penjualan barang sitaan ini nanati akan diberiakan kepada oaring yang pernah ia mintai utang, dan nanati kelbihan itu akan diberkan kemabli kepada yang punya.

Dan apabila seseoarang tidak mau membayar hutang setelah jatuh bangkrut, dan ia melalaikannya maka orang yang menghutanginya berhak untuk mengambil harta orang itu untuk dijual dan atau dinuat mengagnti huatangnya itu dan sisanya harus dikembalikan lagi.

BAB 22

PERWAKILAN

Penegertian

Perwakilan adalah al-wakalah yang menurut bahasa adalah al-hifdz, al-dhaman dan al-tafwidh(penyerahan, pendelegasian, dan pemberian mandat). Sedangkan menurut istilah awakalah adalah penyerahan dari seseorang kepada orang lain untuk mengerjakan sesuatu, perwakilan masih berlaku selam yang mewakilkan masih hidup.

Rukun dan syarat al-wakalah

1. oaring yang mewakilkan, syarat orang ini ia pemilik barang atau orang yang mempunyai kuasa dan dapat bertindak pada harta itu.
2. Wakil (yang mewakili), syaratnya adalah orang ini berakal dan baliqh dan tidak gila.
3. Muwakkal fiih, (sesuatu yang diwakilkan),dengan syarat menerima penggantian, dimilki orang yang berwakil,diketahui dengan jelas.
4. Shighat, ini diucapkan oleh orang yang membri wakil untuk mengetahui keridhoannya untuk mewakilkan.

Orang yang mewakilkan dalam jual-beli ini dapat mejual harga sesuai harga pasaran yang ada karena dalam hal ini tidak adanya keterangan dari orang yang memberi tugas, tetapi dalam kebebasan ini harus da batasannya karena dalam penjualan harga yang ada harus sesuai dengan pasaran atau pada umumnya sehingga dapat menghindari ghubun (kecurangan), kecuali bila penjualan itu di ridhoi orang yang mewakilkan. Karena pengertian mewakilakan secar mutlak bukan berarti seseorang wakil dapat bertindak semena-mena.

Wakalah dapat berakhir apabila hal itu mengandung usnur-unsur yang ada sebagi berikut :

1. matinya salah seoarang yang berakad
2. bila salah satunya ada yang gila
3. dihentikannya pekerjaan yang dimaksud
4. pemutusan oleh orang yang mewakilkan, meskipun wakil itu belum mengetahuinya.
5. Wakil memutuskan sendiri
6. Keluarnya orang yang mewakilkan dari status pemilikan

BAB 23

WAKAF

Pengertaian

Menurut bahasa wakaf berasal dari waqf yang berarti radiah (terkembalikan),al-tahbis(bertahan),al-tasbil(tertawan), dan al-man’u(mencegah). Sedangkan menurut istilah syara’ ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, dan memungkinkan untuk diambil manfaatnya guna diberikan dijalan kebaikan. Dasar hokum dari wakaf ini adalah salahsatunya suarat Al-Haj :77 yang artinya “”berbuatlah kamu akan kebaikan agar kamu dapat kemenangan”.

Wakaf yang ada bukannya tanpa ketentuan, tetapi dalam perwakafan ada ketentuan yang harus ada :

1. harat wakaf harus tetap
2. harta wakaf terlepas dari kepemilikan orang yang mewakafkan
3. tujuan wakaf harus jelas
4. harta wakaf dapat dikuasakan kepada pengawas
5. harta wakaf bias berupa tanah atau sebagainya, yang tahan lama dan tidak musnah sekali digunakan.

Rukun dan syarat wakaf

Syarat-syarat wakaf yang bersifat umum adalah sebagi berikut :

1. wakaf tidak dibatasi waktu karena bersifat selamanya
2. tujuan wakaf harus jelas
3. wakaf harus dilaksanakan setelah dinyatakan oelh yang mewakafkan.
4. Wakaf wajib dilaksanakan tanpa adanya hak khiyar.

Rukun-rukun wakaf :

1. orang yang berwakaf (wakif)
2. harta yang diwakafkan (mauqur)
3. tujuan wakaf (mauquf’alaih)
4. pernyatan wakaf (shigat waqf)

macam-macam wakaf

menurut para ulama secara umum wakaf dapat di bagi menjadi dua bagian :

1. wakaf ahli (khusus) wakaf ini disebut juga dengan wakaf keluarga, maksudnya wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang atau terbilang lain. Dalam artian wakaf yang khusus di tunjuk untuk menikmatinya.
2. wakaf khairi (umum) ialah wakaf yang sejak semula sudah ditujukan untuk kepentingan-kepntingan umum dan tidak ditujukan kepada orang-orang tertentu.

Menukar dan menjual harta wakaf

Dalam hal ini harta yang ada boleh untuk diganti dandijual kalau memang benar apabila tidaj diganti atau tidajk dijual nanatinya akan bias menguarang dari fungsi dan tujuan wakaf, karena yang terpenting afalah sebuah subtansi tenatang wakaf adalah kemanfaatan barang tersebut yang sesuai tujuan bukan bentuk barang itu sendiri. Jadi baramng wakaf dapat diganti dan dijual dan digantikan dengan yang lebih bermanfaat.

BAB 24

GHASHAB

Pengertian

Al-ghashab menurut bahasa artinya “pengambilan sesuatu denagn cara yang dzalim yang terang-terangan”. Dan pengambilan sesuatu adri tempat denagn cara rahasia di sebut pencurian. Sedangkan menurut istilah ghashab ialah penguasaan atau pengambilan harta orang lain dengan sengaja dan dengan penindasan. Hokum dan dasar hokum dari ghashab ini dalah suarat al-baqarah ayat 188 yang artinya”dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil.”. dan dari ayat ini bias diambil sebuah hokum bahwa hokum dari ghashab adalah sam dengan mencuri yaitu haram.

Menanami tanah Ghashab

Barang siapa yang menanami tanah hasil ghashab,apabila tanamannya belum dipanen maka tanamannya adalah milik pemilik tanah dan oranmg pemilik tanah hanya mengaganti upah, dan sedangkan apabila tanaman itu sudah dipanen maka pelik tanah hanya bias menrima ganti uang sebagi ganti sewa tanah. Dan apabila tanah hasil ghashab ditanami pohon maka pohon itu wajib di cabut/tebang, dan begitu juga apabila sudah dibangun rumah maka rumah itu harus dibongkar.

Pemanfaatan dan kerusakan barang ghashab

Selam ghashab diharamkan maka pemanfaatn hasil ghashab pun ikut haram, ia berkewajiban untuk mengembalikannya walaupun sedang dikelola, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dan hasil tanamannya dalah dipecah satu untuk pemilki dan satu untuk perampas. Dan jika benda yang dighashab rusak maka perampas wajib mengagntinya senilai dengan barang yang di rampasnya baik dilakukan sendiri maupun akibat factor lain.

Benda ghashab terdapat pada seseorang

Jika seseorang melihatnya benda yang dirampas darinya di pegamng orang lain atau dimilki orang lain maka ia berhak untuk mengambilnya kembali sekalipun perampas telah menjual barang hasil rampasan tersebut, karena ketika waktu akad orang yang menjual barang rampasan belum sah atas barang tersebut maka hal ini menjadikan batalnya akad tersebut, dan secara otomatis tida terjadi yang namanya juala beli.

BAB 25

PERLOMBAAN

Pengertian

Perlombaan dalam bahasa arab disebut dengan musabaqah. Perlombaan disyariatkan karena termasuk olahraga yang terpuji. Dan hukumnya selalu berubah-ubah tergantung kegiatannya. Perlombaan yang tanpa pertaruahndiperbolehkan hal ini karena sudah kesepakatan para ulama. Perlombaan yang menggunakan pertaruhan di bagi menajdi 2 yaitu pertsruhsn ysng diharmkan dan peratruahn yang dihalalkan. Diharamkan apabila salah satu menang memperoleh hadiah dan yang kalah berutang kepada temannya hal seperti ini sama dengan perjudian. Sedangkan perlombaan yang dihalalkan adalah sebagai bertikut :

a. dibolehkan mengambil hadiah apabila hadiah itu dari penguasa atau yang lain.

b. Hadiah dikeluarkan dari salah satu pihak yang berlomba

c. Petaruh itu boleh diambil apabila dating dua orang yang ebrlomba atau beberapa pihak yang berlomba, sementara diantara mereka terdapat salah atau salah satu pihak itu menerima hadiah itu bila diah menang dan tidak berhutang apabila ia kalah.

Bermain nard

Jumhur ulamabermain nard (sejenis dadu) adalah kharam. Mereka menyatakan haram karena sesuai hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Ahmad dan Abu Dawud dari Buraidah r.a.,dari Rasulullah yang artinya “barangsiapa bermain nadr syir, maka seolah-olah orang itu mencelupkan tangannya kedalam daging dan darah babi.” . Al-Syaukani berkata bahwa bermain nard adalah ahala (boleh) apabila tidak dibarengi denagn taruhan. Pendapat itu diriwayatkan dari Ibnu Mughaffal dan Ibnu Musayyab.

Bermain catur

Bermain catur masih perbincangan karena ada yang emegatakan aharam,adanya yang mengatakan boleh dan ada yang emnagtakan makruh,. Dan orang-orang yang mengtaakan bermain catur boleh berpendapat bahwa :

a. tidak melalaikan kewajiban agama

b. tidak dicampuri dengan taruhan

c. tidak muncul ditengah permainan hal-hal yang bertentangan dengan syariat Allah.

BAB 26

IHYA AL_MAWAT

Pengertian

Ihya al-mawat adalah dua lafadz yang menunjukkan satu sitilah dalam fiqh dan mempunyai maksud tersendiri. Bila diterjemahkan sendiri-sendiri maka artinya dalah menghidupkan dan dari maut. Dasar hokum dari Ihya al-mawat adalah hadist seperti yang diriwayatkan oleh imam bukhari dari aisyah r.a berkata yang artinay “barangsiapa yang membangun sebidang tanah yang bukan hak seseorang maka dialah yang berhak atas tanah itu”. Dengan adanay hadits tersebut diatas para ulam berbeda pendapat mengenai hokum asal Ihya al-mawat, sebagian ulama ada yang menghukumi ja’iz (boleh) dan sebagian yang lain berpendapat sunat.

Cara-cara yang digunakan dalam Ihya al-mawat dengan menfungsikan tanah yang di sia-siakan . hal ini bisa menggunakan acar-cara sebagai berikut :

1. menyuburkan, cara ini dengan digunakan untuk daerah yang gersang
2. Menanam, cara ini digunakan didaerah-daerah yang subur tetapi belum dijamah manusia
3. Menggarisi atau membuat pagar, hal ini digunakan pada tanah yang laus,karena ia tidak mampu untuk menggunakan sepenuhnya
4. Menggali parit, membuat perairan disekeliling kebun sebagai pertanda tanah tersebut sudah ada yang menggunakan..

Dalam Ihya al-mawat harus ada izin dari penguasa yang ada karena hal ini seperti hadista Nabi, karena dalam hal ini penguasa adalah yang berahak atas tanah itu dsan bertangung jawab atas wilayah itu sehinga siapa saja warga yamng ingin mengunakan tanah tersebut harus izin dari penguasa atau pejabat yang berkauasa atauberwenanag atas hal itu.

Barang yang ada dalan tanah kosomg itu dapat menjadi milik bersama tanpa yang melarang, hal ini meliputi : air, rumput, dan benda-benda yang dapat dibakar. Dan pesiapa saj tidak boleh melarang dalam pengguanannya.

Barang yang ada didalam tanah yang masih kosong tiu dapat dimilki dan dikuasai seoarang saja sp[erti mas,dan lainsebagai, tetapi tiga hal tadi tidak bisa dimilki hanya seoarang.

BAB 27

PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG BANK

Pengertian

Menurut yan pramadyapuspa menyatakan bank berasal dari bahasa inggris dan belanda yang berate kantor penyipanan uanag. Bank adalah symbol bahwa para penukar uang meletakakn uanagnya diatas meja, meja ini dinakam banko dalam bahasa indonesianya disebut bangku, jadi kat bank diambil dari kata banko sebagai symbol penukaran uang di italai. Masjfuk Zuhdi berpendapat bahwa yang dimaksud bank non-islam adalah sebuah lembaga keuangan yang fungsinya untuk menghimpun dana yang kemudian disalurkan kepada orang atau lembaga yang membutuhkannya guna investasi dalam usaha yang priduktif.

Masyarakat islam dirasa ,masih harus membicarakan tentang adanya bank konvensional, karena secar garis besar ulam kita terbagi dala kelompok yang menanggapi tentang bunga bank, yaitu kelompok yang mengahramkan, kelomp[ok yang menganggap syubhat, dan terakhir kelompok yang mengangap halal. Dan meraka masing-masing sudah mempunyai alasan dan argumentasi tersendiri.

Bank islam

Maksudnay adalah bank yang dalam prosesnya menggunakan system bagi hasil bukan system bunga. Tujuannay adalah sebagai pemacu perkembangan ekonomi dan kemajuan social dari Negara-negar anggota dan masyarakat muslim. Selain itu bank islam untuk menghindari system bungan, manfata dan kegunana bank islam adalah sebagai berikut :

a) Turut serta dalam bentuk modal berimbang

b) Memberikan pinjaman pada sector-sektor usaha yang produktif

c) Membentuk dan mengoperasikan dana khusus untuk orang islsam

d) Menyediakan bantuan teknis kepad Negara-negara anggota

e) Memungut suatu biaya atas jasa-jasa

Sebagai alternative untuk menghindarkan umat islam khusu dari yang namanya bunga bank dan mengatasi hal itu ada cara-cara tersendiri yaitu :

a. wadi’ah dalam operasinya bank islam menerima dana dari masyarakat dan bank akan mengembalikan pada waktunya

b. mudharabah kerja sama antara pemilik modal dan pelaksana

c. musyarakah/syirkah kedua belah pihak patungan dsiap menangung kerugian bersama

d. murabahah jual beli barang denagn tambahan harga atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur.

e. Qardh hasan (pinjaman yang baik)

f. Bank islam boleh mengelola zakat di Negara pemerintahannya

g. Bank islam juga boleh menerima dan memungut pembayarna .

BAB 28

KOPERASI

Pengertian

Koperasi bersal dari kata cooperation yang berarti kerja sama. Sedangkan menurut istialah adalah suatu perkumpulan yang dibentuk oleh para anggota peserta yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya dengan harga yang relative rendah dan bertujuan memajukan tingkat hidup bersama. Sebagian ulama menyebut koperasi dengan yyirkah ta’awuniyah (persekutuan tolong menolong) yaitu suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih, yang satu menyediakan modal, dan yang satu melakukan usaha atas dasar membagi untung menurut perjanjian. Koperasi dibentuk untuk memenuhi kebutuhan anggotanya. Koperasi merupakan salah satu bentuk kerja sama dalam usaha dapat didirikan dengan syarat-syarat sebagai berikut :

1. dilakukan dengan akta notaris
2. disahkan oleh pemerintah
3. didaftarkan dipengadilan negeri
4. diumumkan dalam berita acara

macam-macam koperasi

dilihat dari segi usahanya :

a. koperasi yang berusaha tunggal

b. koperasi serba usaha

dilihat dari tujuannya :

a. koperasi produksi

b. koperasi konsumsi

c. koperasi kredit

koperasi mahsiswa

bila dilhat yang diatas tentang macam-macam koperasi, yang mana hal itu banyak ragam dan bentuk, hak itu disebabkan karena aspek tujuan dan usahaa yang dilakuakan. Jadi koperasi yang dilhayt dari segi pembuatanya atau anggota maka dalam hal ini koperasi yang ada di kampusr yang mana anggotanya dalah mahsiswa semua. Keuntungan yang didapat dari koperasi mahasiswa (KOPMA) bukan hanya keuntungan yang bersifat finanasiala tetapi yang terpenting adalah keuntungan spiritual (sikap kejiwaan), antara lain :

a. belajar bekerja sama denga teman mahasiswa

b. belajar memikirkan dan memecahkan kepentingan bersama

c. belajar hidup disiplin

d. belajar hidup tunduk pada peraturan

e. belajar hidup jujur

f. belajar hidup bertanggung jawab

g. akan mengetahui harga dan mutu barang

h. belajar hidup percaya pada diri sendiri

BAB 29

KREDIT

Pengertian

Kredit adalah sesuatau yang dibayar secara berangsur-angsur, baik itu dalam jual belia maupun dalam pinjam meminjam. Kredit bisa terjadi pada seseorang yang meminjam uang ke bank atau koperasi, kemudian pinjaman tersebut dibayar berangsur-angsur, ada yang dibayar setiap hari, mingguan, dan adapula yang dibayar satu kali dalam sebulan. Keuntungan dalam kredit yang berjangka pendek sangat sulit sekali yang ditujukan untuk memenuhi kebutuahan likuiditas usaha penawaran atas pinjaman-pinjaman jangaka pendek ke dunia usaha. Kredit yang dibutuhkan untuk jangaka waktu satu minggu atau satu bulan dapat diperkirakan pada tingkat makro, hal ini bisa dilaksnakan oleh bank sentarl yang kemudian menyakinkan suatu penawaran yang seimbang dengan mengubah nisbah permodalan kembali dan nsibah pinjaman. Tugas untuk mengalokasikan dana-dana yang ada ini dilaksnakan oleh bank masing-masing dengan criteria sebagai berikut :

a. kebutuahn perusahaan akan kredit tertentu

b. berprioritas social yang di utamakan

c. jenis jamian

d. apakah pencari krdit mendapt pinjaman jangka panjang rast-rata tahuana, bulanan, dan mingguan dari saldo.

Bank perkreditan

Seorang yang berlangganan pada suatu bank dapat diberikan sebuah account yang berguna untuk melancarkan uasahanya dala pekerjaaan dengan bank. Biasanya hubungan bank dengan langganananya terbatas pad dua arah :

1. menyimpan uang kredit
2. Menarik uang itu kembali

Hal yang seprti diatas boleh dalam islam asalakan didalamnbya tidak ada unsure haram. Adapula dalam perkreditan yang disebut kredit konto kuran, maksudnya bank memberikan kepada seseorang ketika sewaktu-waktu meminjam dari bank itu. Hal ini dilakukan oleh seorang pedagang, usahawan dll yang berlindung kepad bank untuk mencari persetujuan mendapatkan sebuah fonds-kapital yaitu sejumlah uang yang diperlukan.

Jual angsur

Jual angsur dikenal pula dengan huurkoop artinya sewa jual, jual dengan sewa atau jual beli denagn cara mengangsur. Menurut ahmad Hasan jual seperti ini diperbolehkan oleh agama, tetapi akadnya adalah akad sewa bukan akad jual beli. Dan hasan basri menyatakan jual beli yang dilakukan pada benda yang maish dalam angsuaran tidak boleh karena benda tersebut masih punya delare jadi akadnya tidak sah karena wewenag barang tersebut masih dalam kekuasaan dealer.

BAB 30

ASURANSI

Pengertian

Menurut pasal 246 KUH Perniagaanbahwa yang dimaksud koperasi adalah suatu persetujuan diman pihak yang meminjam berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh orang yang dijamin. Sedangkan menurut fuad Fachruddin yang dimaksud asuransi adalah suatu perjanjian-peruntungan. Seperti hal koperasi asuaransi juga ada macam-macam :

1. asuransi timbale balik adalah asuarnsi yang diberiakn kelompok dengan maksud untuk meringankan, dan biasa berkelanjuatan.
2. Asuransi dagang adalah beberap kelompok atau oreang yang bermufajat untuk menagung kerugian yang dialami salah satu kelompok mereka apabila tibul kecelakaan.
3. Asuransi pemerintah adalah menjamin pembayaran harga jerugian kepada siapa saja yang menderita di waktu terjadinya suatu kejadian yang merugikan.
4. Asuransi jiwa adalah auransi jiwa yang telah dipertanguhkan kep[ad pihak lain.
5. Asuransi atas bahay yang menimpa badan adalah asuransi pada keadaan-keadaan tertentu yang menimpa kerusakan badan.

Pandangan ulama mengenai asuaransi

Seperti hal dengan bunga bank,begitu pula dengan asuaransi ada beberapa pendapat yang dikeluarkan oleh ulamaa mengenai asuransi anatara laian :

1. mengharamkan asuransi dengan segala macam dan bentuknya
2. membolehkan asuransi dalam praktiknya dewas ini
3. membolehkan asuaransi yang bersifat social dan mengharamkan asuransi yang bersiafat komersial
4. menganggap asuarasnsi bersifat syubhat karena tidak ada dalil –dalil syar’i.

keputuasan konferensi negara-negara islam sedunai mengnai asuransi.

Keputuasan-keputuasan yang diambil itu adalah sebagi berkit :

1. asuransi yang didalamnya terdapat unsure riba dan eksploitasi adalah haram
2. asuransi yang bersifat koperatif adalah halal
3. mengingat pentingnya perdagangan internasional, maka asuransi dalam lingkup ini yang ada sekarang dianggap halal, berdasarkan hokum darurat.

BAB 31

UNDIAN BERHADIAH

Pengertian

Undian berhadiah dikenal juga dengan lotere, maksud lotere menurut Ibrahim Husen adalah salah satu cara untuk menghimpun dana yang dipergunakan untuk proyek kemanusiaan dan kegiatan social. Undian ini biasanya bisa dilakukan dengan beberapa cara. Hal ini untuk merangsang para donator dan biasanya undian dilakukan didepan notaries dan diperuntukkan untuk umum. Disebut sumbangan berhadiah karena pemenangnya pemenangnya akan memperoleh hadiah dari pihak penyelenggara, disebut juga undian harapan karena hadiah yang diharap-harapkan itu penentuannya melalui undian.

Aktivitas yang seperti ini biasanya melibatkan hal-hal sebagi berikut :

1. penyelenggara, biasanya pemerintah atau swasta yang kegal mendapatkan izin dari pemerintah
2. para penyumbang adalah dari para pembeli kupon

penerimaan uang lotere menurut abduh

beliau berpendapat bahwa umat islam diharamkan menerima uang hasil undian (lotere), baik secara individu maupun secara kolektif, karena hal itu sama juga memakan harta orang lain dengan jalan bathil. Harta yang bathil menurut beliau adalah harta yang tidak ada imbangannya/imbalan yang diterima dengan sesuatu yang nyata. Agama mengharamkan mengamnil harat tanpa ada imbalannya yang nayat yang dapat dinilai. Dari pendapat Abduh kiranya dapat dipahami bahwa memakan harta dengan bathil ialah :

1. mencari atau mengambil harta orang lain tanpa adanaya imbalannya yang nyata yang dapat dinilai
2. menerima dan menambil harta orang lain denagn tanpa ridhanya.

DAFTAR PUSTAKA

Hendi Suhendi. Fiqh Muamalah , Raja Grafindo Persada, Jaharta, 2002

0 komentar:

Posting Komentar