Minggu, Maret 29, 2009




1. Ihya’al-mawat
a. Pengertian
Secara etimologi,kata ihya’berarti menjadikan sesuatu menjadi hidup dan al-mawat berarti sesuatu yang tidak bernyawa atau tanah yang tidak dimiliki seseorang dan belum digarap.
Secara terminology ada beberapa definisi yang dikemukakan para ulama fiqih tentang ihya ‘al-mawat.ulama Hanafiiyah mendefinisikannya degan:

Peggararapan lahan yang belum dimiliki dan digarap oleh orang lainkarena ketiadaan irigasi serta jauh dari pemukiman.
Sedangkan ulama syafi’iyah mendefinisikannya dengan:

Pengagarapan lahan yang belum di garap orang baik lahan itu jauh dari pemukiman maupun dekat.
Perbedaan yang terdapat dalam kedua definisidi atas adalah persoalan letak lahan .bagi ulama hanafiyah,lahan yang akan garap dan tidak di miliki seseorang itu harus jauh dari pemukiman penduduk,sedangkan ulama syafi’yah tidak membedakan jauh dekat.baginya.bagi mereka yang nenjadi ukuran adalah lahan itu menjadi milik seseorang dan belum di garap sama sekali.
Ihya’al-mawat bertujuan agar lahan-lahan yang gersang, tidak produktif menjadi,produktif,baik sebagai lahan pertanian,maupun untuk bangunan. Sebidang lahan dikatakan sebagai produktif apabila menghasilkan dan memberi manfaat bagi umat manusia.indikasa yang menunjukan kepada ihya al-mawat itu adalah dengan menggaraf lahan itu.misalnya, jika lahan itu di tunjukan untuk pertatian, digaraf dengan lahannya, membuat saluran air ( irigasi), memagar, dan mendirikan diatas bangunanya.

2. Dasar Hukum
Ladasan hukum yang berdasarkan konsep ihya’ al-mawat adalah hadits rasullah S.A.W. diataranya adalah sabda beliau yang berbunyi:

Siapa yang mengaraf suatu sebidang lahan kosong, maka lahan itu menjadi miliknya (HR. Ahmad IBN Hambal dan AT-Tirmizi dari Zabir IBN abdiallah).
Dalam hdits lain rasullah S.A.W bersabda:

Siapa yang mengaraf bidang lahan yang tidak dimiliki oleh seseorang, maka dia berhak atas lahan itu. ( HR.Al-Buhari,Abu Daud dan Ahmad IBN Hambal dari’ Aisyah)

Kedua hadist ini menujukan bahwa jika seseorang mengaraf sebidang lahan kosong, belum di miliki oleh orang lain, dengan mengaraf lahan itu, mengaakhirinya, menanam tumbuh-tumbuhan di atasnya dan memagarnya, lahan itu menjadi milikinya. kedua hadist itu juga mememotifasi. umat islam menjadikan lahan kosong menjadi lahan produktif, sehingga karunia yang diturunkan allah dapat di manfaatkan semaksimum mungkin untuk kepentingan dan kemaslahatan umat manusia.
akan tetapi, tidak semua lahan kosong yang boleh di jadikan ihya al-mawat para ulama fiqih. membagi lahan itu kepada dua bagian, yaitu yang boleh menjadi objek ihya al-mawat dan yang tidak boleh. para ulama sepakat menyatakan bahwa lahan yang belum dimiliki seseorang ,tda ada tanda –tanda lahan itu digarap,dan dilahan itu tidak ada bangunan,boleh digarap oleh siapa saja. para ulama fiqih juga sepakat menyatakan bahwa sebidang lahan yang telah menjadi milik seseorang, sekali pun belum dimanfaatkan, tiadak boleh di jadikan lahan-lahan lainnya, diantaranya:
1.Lahan yang sebelumnya telah digaraf seseorang, tetapi kemudian ia tinggalkan,
sehinggah menjadi lahan kosong.

“siapa yang mengaraf sebidang lahan kosong, maka lahan itu menjdi miliknya”
2. Lahan yang di dalamnya ada bekas-bekas pemerintah kuno.
3. Lahan yang sebelunya dimiliki oleh orang islam atau kaum dzimmi.

3. Cara Ihya’ Al-mawat
Cara pengolahan lahan yang mejadi objek ihya’ al-mawat menurut ulama Hanafiah dan malik kiyah adalah dengan mengarafnya sebagi lahan pertanian. Untuk itu perlu di bersikan pepohonan yang ada di dalamnya, mencakul lahannya untuk pertanian, membuat saluran irigrasi, baik dengan menggali sumur maupun mencari sumber air lainya, memnanaminya dengan pepohonan atau tanaman yang menghasilkan, serta memagarnya.

4. Syarat-Syarat Ihya’ Al-mawat
Para ulam fiqih menyatakan bahwa syarat-syarat ihya’al-mawat itu ada yang menyangkut orang yang mengaraf, lahan yang akan di garaf, dan proses pengarapan diataranya yaitu sebagai berikut :
a. Syarat – syarat yang terkait dengan orang yang mengaraf untuk orang yang mengaraf, menurut ulama syafi’iyah, haruslah seorang muslim, karena kaum dzimi tidak berhak mengaraf lahan umat islam sekali pun di ijinkan oleh pihak penguasa.
b. Syarat yang terkait dengan lahan yang akan di garap. menurut ulam fiqih, disayaratkan sebagai berikut:
1. Bukan lahan yang di milik olh seorang, baik mislim mapun dzimi
2. Bukan hanya di jadikan sarana sebagi sesuatu.
3. Menurut ulama syafi’iyah lahan itu berada di wilayah islam
c. Syarat yang terkait dengan pengarap lahan.
1. Menurut imam Abu Hanifah, harus mendapat izin dari pemerintah
2. Menurut ulama Hanafiyah, lahan itu sudah harus di garap dalam waktu 3 tahun, pembatasan waktu tiga tahun ini di dasarkan keapada pendapat umar Ibn al-Khaththab yang menyatakn : orang yang hanya sekedar memagar lahan, setelah 3 tahun tidak berhak lagi atas lahan itu “ ( ucapan umar ini diwirayatkan oleh an-nasa’i). pendapat ulama syafi’iyah dan hanabilah tidak berbeda denga pendapat ulama hanafiah ini.

5. Hukum –hukum ihya’al-mawat
Para ulam fiqih menyatakan bahawa jika seorang mengarap sebidang lahan kosong yang memenuhi syarat-syaratnya maka akibat hukunya adalah :
a. Pemiliki lahan itu. mayoritas ulam fiqih sepakat menyatakan bahwa jika seseorang telah mengaraf sebidang kosong, maka ia berhak atas lahan itu sebagi pemilik lahan, karena rasulullah S.A.W menyaratkan :

Siapa yang mengarap lahan kosong maka lahan itu menjdi miliknya ( HR.Ahmad Ibn Hambal dan At-tirmidzi dari jabir Ibn abdillah ).

b. Hubungan pemeritah dengan lahan itu. menurut abu yusuf , apabilah yang di menggarap lahan itu seseorang muslim, maka pemeritah dapat memunggut pajak sebesar 10% dari hasil yang di garapan itu. menurut hanabilah, syafi’iyah, dan milikiyah pemeritah tidak boleh mengambil pajak dari lahan itu jika yang mengarapnya seorang muslim.
c. Apabila seseorang telah mengarap sebidang lahan, maka ia berhak memanfaatkan lahan itu untuk menujang lahan yang ia teroka, seperti mmemanfaatkan lahan di sebelahnya untuk keperluan irigasi. akan tetapi para ulama fiqih sepakat menyatakan bahwa sebelum ia mengarap lahn itu hak memanfaatkan lahan sekelingnya belum boleh, sekalipun menentukan jarak tertentu, namun pada akhirnya yang memutuskan itu, menurut mereka adalah adapt istiadat atau pemerintah.

0 komentar:

Posting Komentar